Konstruktif News
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News Peristiwa

Hakim PN Medan Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi Taman TRB dan TSS

redaksi Penulis: redaksi
28 April 2020 | 23:37 WIB
Rubrik: Peristiwa
0
ADVERTISEMENT

Hakim PN Medan Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi Taman TRB dan TSS

Medan / Konstruktif. Id

Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dibebaskan hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/4).

Ketiga terdakwa yakni, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab Mandailing Natal (Madina), Syahruddin dan dua terdakwa lain yakni, Hj. Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK.

Hakim Ketua Mian Munthe, dalam amar putusannya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Mengadili, menyatakan terdakwa Syahruddin, Hj. Lianawaty Siregar, dan Nazaruddin Sitorus, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah serta membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan,” ujar majelis hakim.

Selain itu, hakim dalam amar putusan juga menyebutkan, ketiga terdakwa dibebaskan karena jaksa penuntut umum juga tidak bisa membuktikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Memerintahkan jaksa mengeluarkan ketiga terdakwa dari rutan setelah putusan ini dibacakan,” ujar Hakim.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum

Nurul Nasution akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada sidang pekan sebelumnya, jaksa Nurul Nasution, menuntut terdakwa Syahruddin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp48.400.000. Sedangkan Hj. Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu Dr. Adi Mansar selaku kuasa hukum terdakwa Syahruddin dan

Nazaruddin Sitorus mengucap syukur atas putusan bebas kliennya itu. Ia berharap agar kliennya bisa segera dikeluarkan dari rutan.

“Kita sangat bersyukur diberi keadilan oleh hakim. Secara hukum, orang yang sudah diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum mestinya hari itu juga keluar. Perintah hakim ada disbeutkan tadi (dikeluarkan), artinya sebelum pukul 00.00, ketiga terdakwa harusnya dibebaskan dari tahanan,” ujarnya.

Menurut dia, keputusan hakim sudah tepat. Karena kerugian keuangan negara menurut majelis hakim memang tidak ada, karena tidak ada data pembanding dari jaksa yang menyatakan para terdakawa merugikan keuangan negara.

Kenapa tidak ada data pembanding? karena memang yang melaksanakan ini pemkab, alatnya juga alat pemkab. Masa pemkab untuk pemkab kutip sendiri?,” ucapnya.

Alasan lain kliennya dibebaskan, karena memang faktanya, mereka juga tidak mendapat keuntungan dari kedua proyek pembangunan objek wisata tersebut.

“Jadi tidak ada menguntungkan bagi terdakwa ini. Fisik bangunannya semua sampai hari ini masih ada. Jadi kalau dibilang kerugian negaranya sampai Rp5 miliar, bingung dari mana. Sementara pembangunannya itu saja tak sampai Rp5 miliar, hanya Rp700 juta biayanya,” pungkasnya.(Waspada Co. Id)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Peristiwa

Kapolres Pematangsiantar Sambut Kunker Tim Monev Pengkajian Dan Pendataan Black Spot Dan Trouble Spot Oleh Ditkamsel Korlantas Polri

Penulis: Redaksi Konstruktif
11 Oktober 2024 | 13:09 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Bertempat di Aula, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K sambut Kunjungan kerja (Kunker) Tim...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pencuri Molen Cor Beton Kantor Lurah Simalungun Berhaasil Tangkap Pelaku

Penulis: Redaksi Konstruktif
9 Agustus 2024 | 07:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pelsek Siantar Selatan melalui Unit Reskrim tangkap satu lagi pelaku pencurian Molen Cor Beton Kantor Lurah...

Read moreDetails
Peristiwa

Mohon Doa dan Dukungan ,Kapolsek Siantar Barat Silaturahmi ke Kantor DP MUI Kota Pematangsiantar

Penulis: Redaksi Konstruktif
25 Juli 2024 | 11:20 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Barat IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K bersama personil melaksanakan kunjungan Silaturahmi ke DP MUI...

Read moreDetails
Peristiwa

Ops Patuh Toba 2024, Satlantas Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Kepada Pelajar

Penulis: Redaksi Konstruktif
24 Juli 2024 | 12:35 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personel Satlantas Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi (Ops) Patuh Toba 2023 di seputaran...

Read moreDetails
Peristiwa

Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu Digelar, Polda Sumut Hadirkan Tersangka

Penulis: Redaksi Konstruktif
20 Juli 2024 | 10:29 WIB

Karo - Konstruktif.id | Tanah Karo-Polda Sumut menggelar rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe,...

Read moreDetails
Peristiwa

Polda Sumut Sita Ratusan Kilo Sabu dan 100.120 Butir Ekstasi

Penulis: Redaksi Konstruktif
14 Mei 2024 | 21:29 WIB

Konstruktif.id | Di era Kepemimpinan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, semakin menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkoba...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ekstasi Pria Asal Simalungun

8 Mei 2025 | 21:57 WIB
Pematangsiantar

Perkuat Sinergitas, Kapolres Terima Audiensi Kepala Kantor Imigrasi Kota Pematangsiantar

8 Mei 2025 | 21:54 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Mengikuti Langsung Pembukaan Musyawarah Nasional VII APEKSI

8 Mei 2025 | 21:52 WIB
Simalungun

Lapas Narkotika  Pematangsiantar Ikuti pengenalan Benih Jagung Hibrida Pioneer

8 Mei 2025 | 21:43 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Dampingi Warganya jemput Anak dari Keluarga Bapaknya

8 Mei 2025 | 21:40 WIB
Nasional

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Bersama Ketua TP PKK Dari Berbagai kota se-Indonesia Menghadiri Ladies Program

8 Mei 2025 | 21:36 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Lepas Jamaah Haji/Hajjah Tahun 1446H/2025 M

8 Mei 2025 | 21:31 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Bersama Sejumlah Unsur Forkopimda Melepas Keberangkatan 111 Jamaah Calon Haji Kota Pematangsiantar Tahun 1446 H/2025

8 Mei 2025 | 21:26 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 21:22 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Didampingi Ketua TP PKK Ny Wesly Silalahi Menghadiri Acara Gala Dinner Dalam Rangkaian Munas VII APEKSI Tahun 2025

8 Mei 2025 | 21:18 WIB
Pematangsiantar

Periksa sistem manajemen,Polres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Supervisi Tim Pembina Samsat Provsu

7 Mei 2025 | 23:01 WIB
Pematangsiantar

Manfaatkan Lahan Dalam Dukung Ketahanan Pangan,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan

7 Mei 2025 | 22:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba