Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Hakim PN Medan Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi Taman TRB dan TSS

28 April 2020
10
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Hakim PN Medan Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi Taman TRB dan TSS

Medan / Konstruktif. Id

Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dibebaskan hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/4).

Ketiga terdakwa yakni, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab Mandailing Natal (Madina), Syahruddin dan dua terdakwa lain yakni, Hj. Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK.

Hakim Ketua Mian Munthe, dalam amar putusannya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Mengadili, menyatakan terdakwa Syahruddin, Hj. Lianawaty Siregar, dan Nazaruddin Sitorus, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah serta membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan,” ujar majelis hakim.

Baca juga:

Hasil Panen dan Harga Jahe Meningkat, Gairahkan Petani di Hutabulu

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

Selamat Purna Tugas Bang Saut Sirait

Selain itu, hakim dalam amar putusan juga menyebutkan, ketiga terdakwa dibebaskan karena jaksa penuntut umum juga tidak bisa membuktikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Memerintahkan jaksa mengeluarkan ketiga terdakwa dari rutan setelah putusan ini dibacakan,” ujar Hakim.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum

Nurul Nasution akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada sidang pekan sebelumnya, jaksa Nurul Nasution, menuntut terdakwa Syahruddin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp48.400.000. Sedangkan Hj. Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu Dr. Adi Mansar selaku kuasa hukum terdakwa Syahruddin dan

Nazaruddin Sitorus mengucap syukur atas putusan bebas kliennya itu. Ia berharap agar kliennya bisa segera dikeluarkan dari rutan.

“Kita sangat bersyukur diberi keadilan oleh hakim. Secara hukum, orang yang sudah diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum mestinya hari itu juga keluar. Perintah hakim ada disbeutkan tadi (dikeluarkan), artinya sebelum pukul 00.00, ketiga terdakwa harusnya dibebaskan dari tahanan,” ujarnya.

Menurut dia, keputusan hakim sudah tepat. Karena kerugian keuangan negara menurut majelis hakim memang tidak ada, karena tidak ada data pembanding dari jaksa yang menyatakan para terdakawa merugikan keuangan negara.

Kenapa tidak ada data pembanding? karena memang yang melaksanakan ini pemkab, alatnya juga alat pemkab. Masa pemkab untuk pemkab kutip sendiri?,” ucapnya.

Alasan lain kliennya dibebaskan, karena memang faktanya, mereka juga tidak mendapat keuntungan dari kedua proyek pembangunan objek wisata tersebut.

“Jadi tidak ada menguntungkan bagi terdakwa ini. Fisik bangunannya semua sampai hari ini masih ada. Jadi kalau dibilang kerugian negaranya sampai Rp5 miliar, bingung dari mana. Sementara pembangunannya itu saja tak sampai Rp5 miliar, hanya Rp700 juta biayanya,” pungkasnya.(Waspada Co. Id)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hasil Panen dan Harga Jahe Meningkat, Gairahkan Petani di Hutabulu

2 Maret 2021
121

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

23 Februari 2021
11

Selamat Purna Tugas Bang Saut Sirait

3 Februari 2021
42

PWI Tebingtinggi Sampaikan Kegiatan HPN Tahun 2021 dan UKW ke Walikota

2 Februari 2021
18

Geli “Menengok” AHY

2 Februari 2021
68
Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menangkap pelaku sabu dari Kampung Semut Tebingtinggi.

Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Narkoba Berikut Sabu Ketengan

29 Januari 2021
80
Doni latuparisa Direktur Eksekutif Walhi SU

Kebocoran Pipa Gas Beracun PLTP Ambil Korban 5 Meninggal, Walhi SU Desak Evaluasi Izin PT SMGP

27 Januari 2021
24
Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut gelar 'Bhakti Sosial Jumat Berkah' di Tebingtinggi.

Sat Brimob Polda Sumut Gelar Bhakti Sosial Jumat Berkah

22 Januari 2021
30

Discussion about this post

Recommended

Patambor Berangkatkan dan Siap Menangkan Asner Silalahi Jadi Wali Kota

19 September 2020
28

Dorong Penyelamatan Aset Daerah, Ketua KPK Rakor dengan Gubernur Sumut

27 Agustus 2020
12

Bidan Cantik di Medan Ini Meninggal Dunia Sesak Napas, Diduga COVID-19

9 Mei 2020
62

Lagi Asyik Pesta Sabu, Empat Pemuda Digrebek Polisi di Sergai

10 Juli 2020
39

Mengenal Tes PCR untuk Mendiagnosis COVID-19

30 Agustus 2020
31

Disdikjar Pematangsiantar Habisi Anggaran Rehab Rp6 Miliar, DPRD: “Siapa Pengawas Rehab”

23 Juli 2020
162
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif