Tebingtinggi | Konstruktif.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 35 orang pelaku narkotika selama Operasi Antik Toba 2021. Bersama para pelaku petugas mengamankan 65,73 gram sabu dan 103 butir pil ekstasi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK saat Pers Release, Rabu (24/2) di Mapolres menjelaskan, hasil Operasi Anti Narkotika (Operasi Antik) 2021, Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, terhitung mulai tanggal 27 Januari sampai dengan 16 Februari 2021, berhasil mengungkap 25 kasus.
“Operasi Antik selama 21 hari, kita berhasil mengungkap 25 kasus dengan 35 orang pelaku. Laki-laki ada 34 orang dan 1 wanita. Dari ke 35 pelaku, sebanyak 7 orang merupakan bandar dan pemakai 28 orang. Jumlah barang bukti yang disita, sabu seberat 65,73 gram dan pil ekstasi 103 butir dengan berat 30,06 gram,” ujar Kapolres.
Kapolres berharap walaupun ke depan tidak ada Operasi Antik, tetapi kita komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba khususnya di Tebingtinggi.
“Mohon kerjasama dan dukungan dari seluruh elemen warga masyarakat Tebingtinggi, agar Kota Tebingtinggi bersih dari peredaran narkoba,” harap Kapolres Agus Sugiyarso.
Kepada para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Hadir bersama Kapolres Tebingtinggi, Waka Polres Kompol Sarponi, Kabag Ops Kompol Burju Siahaan, Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post