Pematangsiantar, Konstruktif.id
Tito Suprapto (41) warga Lingkungan Huta III Jalan Keramat Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, ditangkap personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar saat akan bertransaksi narkoba.
Tito Suprapto ditangkap ketika sedang berada di atas sepeda motor Honda Supra tanpa plat di parkiran Bank Mandiri Jalan Sudirman Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Senin (8/8/22)
sekira pukul 00.30 WIB.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, sebelum Tito Suprapto ditangkap, personel Satnarkoba mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di parkiran Bank Mandiri. Lalu, polisi melakukan penyelidikan atas adanya informasi tersebut.
“Personel Satnarkoba melihat seorang lelaki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang berada di atas sepeda motor tanpa plat di parkiran Bank Mandiri,” kata AKP Rusdi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/22) malam.
Ketika ditangkap, Hp merek Samsung milik tersangka terjatuh dari tangan kanannya. Diduga, Hp itu berisikan percakapan terkait transaksi narkoba di parkiran Bank Mandiri. Menurut Rusdi Ahya, tersangka mengaku jika narkoba jenis sabu-sabu itu dipegang oleh Anggi Aripin Harahap (26), warga Lingkungan Gang Air Bersih Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kemudian, Tito Suprapto disuruh menghubungi Anggi Aripin agar datang dan membawa narkoba ke parkiran Bank Mandiri tersebut. Setibanya di Bank Mandiri, personel Satnarkoba yang menunggunya langsung menangkapnya.
“Dari tangan kiri Anggi ditemukan satu amplop putih yang di dalamnya berisi empat paket sabu dengan berat brutto 15,03 gram, kemudian dari tangan kanan ditemukan Hp Samsung,” ujarnya.
Terkait asal usul 15,03 gram sabu itu, personel Satnarkoba kembali menginterogasi Tito dan Anggi. Dari Tito didapat informasi kalau sabu tersebut didapat dari Hanafi (39) warga Gang Reformasi Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Lalu, dilakukan pencarian terhadap Hanafi, dan sekira pukul 07.00 WIB, Hanafi ditangkap dari pinggir jalan di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX tanpa dilengkapi nomor polisi.
“Hanafi diamankan di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX tanpa plat. Dari dalam tas sandang yang dipakainya ditemukan uang Rp300 ribu, Hp Nokia dan satu paket sabu 0,61 gram,” ungkapnya.
Kepada polisi, Hanafi mengakui kalau narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial E. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan, polisi tidak berhasil menangkap seseorang berinisial E tersebut. (Singli Siregar)
Discussion about this post