Pematangsiantar | Konstruktif.id
Masih ingat kasus Advokat adukan anak Pendeta? Setelah melaporkan anaknya AM ke Polres Kota Pematangsiantar dalam Tindak Pidana Penghinaan, kemudian menggugatnya sebagai Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, kini Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH, selaku hukum mengadukan oknum guru SMA Negeri 01 Pematangsiantar, Berliana Napitupulu SPd, ke Dinas Pendidikan Propinsi Sumut, karena diduga membiarkan anaknya AM menghina Advokat Daulat Sihombing, SH MH.
Dalam surat No 81/SW/III/2021, tanggal 29 Maret 2021, yang dikirimkan ke Kepala Dinas Pendidikan Prop. Sumut Cabang Kota Pematangsiantar, tim kuasa hukum dari Perkumpulan Sumut Watch meminta agar dinas pendidikan menindak dan membina oknum guru Berliana Napitupulu (BN) karena sikap dan perilakunya dianggap tidak mencerminkan moral seorang guru yang seharusnya menjadi panutan dan contoh di tengah masyarakat.
Pasalnya, BN selaku tetangga yang tinggal bersebelahan rumah dengan kliennya di Jalan Melanton Siregar Gg Platinum, Kel Sukaraja, Kec Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, dianggap mempertontonkan sikap dan perilaku yang congkak, sombong dan sewenang- wenang.
Pertama, BN tidak mau membuat parit untuk kepentingan umum. Kedua, BN secara sewenang- wenang menutup dan membendung parit yang berada di seberang jalan dengan timbunan tanah, batu-batuan dan tanam- tanaman jambu biji, pokat, pepaya, sere, rumput pagar dan lain- lain, hingga mengakibatkan rumah kliennya mengalami banjir.
Ketiga, BN membuat pagar tembok dan kanopi setinggi kurang lebih 3 (tiga) meter yang menempel ke tembok dinding rumah kliennya hingga melewati tapal batal rumah kliennya.
Keempat, BN membiarkan anaknya AM menghina kliennya Daulat Sihombing dengan kata- kata : “Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau dan tak punya otak kau”, pada kejadian hari Jumat tanggal 13 Februari 2021 yang mengakibatkan kliennya merasa dilecehkan, dikerdilkan, diremehkan dan direndahkan.
Tidak Menunjukkan Itikad Baik
Meskipun persoalan parit dan tembok pagar berikut kanopi yang dibangun menempel ke dinding bangunan rumah kliennya telah digugat sebagai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, dan persoalan penghinaan yang dilakukan anaknya AM telah dilaporkan ke Polres Kota Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021, bahkan telah diekspos secara luas di berbagai media massa, namun BN maupun anaknya AM sama sekali tidak menunjukkan itikad baik apapun untuk memperbaiki keadaan.
Malah BN maupun AM terkesan mengumbar provokasi terhadap kliennya dengan mendatangkan ke rumahnya sejumlah anak- anak muda hilir mudik, datang pergi baik pagi, siang dan malam dengan sepeda motor seolah hendak mengintimidasi kliennya Daulat Sihombing.
Berdasarkan demikianlah kuasa hukum Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH, mengadukan Berliana Napitupulu SPd ke Dinas Pendidikan Prop. Sumut agar institusi ini membina dan menindak oknum guru yang bersangkutan, karena apa yang dipertontonkan oleh BN, melanggar atau bertentangan dengan Kode Etik Guru, secara khusus Pasal 6 ayat (3) huruf h, yang mengatur “Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.” (Poltak Simanjuntak).