Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Implementasi Undang-Undang ITE Harus Berikan Rasa Keadilan di Tengah Masyarakat

16 Februari 2021
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

 

Jakarta | Konstruktif.id

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Oleh karena itu, saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021, Presiden Joko Widodo meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:

Transformasi Digital Solusi Strategis untuk Kompetitif

Presiden Jokowi Lantik Tiga Pasang Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Masa Jabatan 2021-2024

Tinjau Vaksinasi bagi Wartawan, Presiden: Semoga Dapat Berikan Perlindungan bagi Awak Media

Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Presiden.

Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.

Meski demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut. (Poltak Simanjuntak).

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Transformasi Digital Solusi Strategis untuk Kompetitif

26 Februari 2021
8

Presiden Jokowi Lantik Tiga Pasang Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Masa Jabatan 2021-2024

25 Februari 2021
17

Tinjau Vaksinasi bagi Wartawan, Presiden: Semoga Dapat Berikan Perlindungan bagi Awak Media

25 Februari 2021
11

Presiden Tinjau Vaksinasi Massal Tenaga Pendidik dan Kependidikan di SMAN 70 Jakarta

24 Februari 2021
31

Presiden Jokowi Akan Tinjau Lumbung Pangan dan Resmikan Bendungan Napun Gete di NTT

23 Februari 2021
8

Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Keanggotaan Ombudsman RI Masa Jabatan 2021-2026

22 Februari 2021
159

PPKM Skala Mikro Lebih Efektif Tekan Kasus Aktif Covid-19

20 Februari 2021
11

Bertolak ke Kalimantan Selatan, Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Tapin

18 Februari 2021
40

Discussion about this post

Recommended

Belasan Orang Terkait OTT Bupati Kutai Timur Diamankan

3 Juli 2020
19

Dari Catatan Akhir Tahun Walhi SU : Dari 2017 hingga 2020 Setidaknya 45.653 Hektar Luas Hutan Berkurang.

31 Desember 2020
39

Jokowi pada Menteri-menterinya: Saat Ini Negara Pemenang Adalah Yang Berhasil Mengatasi Covid-19, Kerjalah Cepat dan Tepat!

6 Mei 2020
30
Foto: Jubir pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto. (Dok BNPB).

Tambah 479, Begini Sebaran Virus Corona di RI Per 25 Mei

2 Januari 2021
11

Masuki Adaptasi Kebiasaan Baru, Polres Pakpak Bharat Terapkan Anjuran Protokol Kesehatan

28 Juli 2020
12
Warga yang mendatangi Posko Covid 19 kabupaten Toba

Warga Kelurahan Sangkar Nihuta, Sambangi Posko Gugus Kabupaten Toba

13 Mei 2020
93
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif