Jakarta | Konstruktif – Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2020 sebesar 3,84 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2019 sebesar 3,70.
Nilai indeks yang semakin mendekati 5 ini, menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Sebaliknya, jika nilai IPAK mendekati 0, menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
“Indeks perilaku anti korupsi pada 2020 itu membaik, dari 3,70 ke 3,84,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanto dalam siaran pers, Senin (15/06/2020).
“Penyebab naiknya indek perilaku anti korupsi itu adalah kenaikan indeks pengalaman, dimana naik dari 3,65 poin ke 3,91 poin dengan catatan yang mengalami peningkatan hanya untuk pengalaman publik, pengalaman lainnya mengalami penurunan,” sambung Suhariyanto.
Sementara dari sisi indek persepsi, lanjut Suhariyanto, terjadi penurunan yang cukup mencemaskan, baik pada level keluarga, level komunitas, maupun level publik.
“Satu lagi, bahwa indeks anti korupsi di masyarakat perkotaan itu lebih tinggi daripada masyarakat pedesaan,” sebut Suhariyanto.
Pada tahun 2020, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi 3,87 poin dibanding masyarakat pedesaan yakni 3,81 poin.
Temuan selanjutnya adalah, Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada tahun 2020, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,80; SLTA sebesar 3,88; dan di atas SLTA sebesar 3,97.
Masyarakat pada usia 40 tahun ke bawah paling anti korupsi dibanding kelompok usia lain. Tahun 2020, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,85; usia 40–59 tahun sebesar 3,84; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,82.(red)
Discussion about this post