Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

INFORMASI SEPUTAR BNN KABUPATEN SIMALUNGUN

23 Oktober 2020
463
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun merupakan salah satu Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNNK Simalungun.

BNNK Simalungun adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP.

BNNK Simalungun berdiri pada bulan April Tahun 2018 yang dipimpin pertama kali oleh Simson Tambunan, S.STP dengan masa jabatan dari April 2018-Januari 2019.

Dari Januari 2019- saat ini, BNNK Simalungun dipimpin oleh Kompol Suhana Sinaga, S.Kom.,M.Si.

BNNK Simalungun mempunyai wilayah kerja Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi:

Baca juga:

Ketua Umum Pertina Mayjend (Purn) Komaruddin Simanjuntak Kunjungi Pusat Pelatihan Pertina Sumut

Brimob Tebingtinggi Kembali Semprotkan Desinfektan di Ruang Publik

Merasa Dipersekusi Boasa Simanjuntak Melawan

a) pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota;

b) pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota;

c) pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota;

d) pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota; e.pelayanan administrasi BNNK/Kota dan;

e) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK/Kota.

Saat ini BNNK Simalungun fokus untuk membenahi wilayah Simalungun dalam melaksanakan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) apalagi Kabupaten Simalungun terdiri dari 32 Kecamatan terdapat 386 Nagori yang di dalamnya terdapat 74 Nagori yang rawan peredaran Narkoba.

BNNK Simalungun terdiri dari 3 Seksi yaitu Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Seksi P2M), Seksi Rehabilitasi dan Seksi Pemberantasan serta 1 Sub Bagian Umum.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun tetap melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing seksi baik kegiatan DIPA maupun Non DIPA.

Kepala BNNK/Kota mempunyai tugas :
a. memimpin BNNK/Kota dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota; dan
b. mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sarana prasarana dan urusan rumah tangga, pengelolaan data informasi P4GN, layanan hukum dan kerja sama, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dalam wilayah BNNK/Kota.

Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, kebijakan teknis P4GN, diseminasi informasi dan advokasi, pemberdayaan alternatif dan peran serta masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, asesmen penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalah guna dan/atau pecandu narkotika baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan, penyatuan kembali ke dalam masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Seksi Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Seksi Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) :

• Melakukan koordinasi tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) seperti yang telah dituangkan di dalam INPRES No.02 Tahun 2020 berupa:
a. Penyediaan informasi tentang bahaya Narkoba melalui pembuatan spanduk dilakukan oleh 13 OPD yang ada di Kabupaten Simalungun, pembuatan konten bahaya Narkoba yang di sebar melalui Facebook, Instagram, Whatsapp.
b. Pembuatan regulasi P4GN di masing-masing Instansi Pemerintah dan Swasta.
c. Pelaksanaan tes urine di K/L/D. Adapun yang sudah melaksanakan Pemeriksaan tes urine antara lain, Personil : Kantor Imigrasi sebanyak 44 orang, Lembaga Permasyarakatan sebanyak 55 orang dan dari Polres Simalungun sebanyak 39 orang. Selain dari pada tersebut diatas belum melaksanakan tes urine dikarenakan dana yang ada dimasing-masing Instansi di realokasi untuk biaya penanganan Corona Virus-19 (COVID-19).
d. Melakukan Diseminasi Informasi melalui Radio dan Televisi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Seksi Rehabilitasi:

a. Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi (Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Pratama BNNK Simalungun dan Rehabilitasi Rawat Inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor dan Loka Rehabilitasi Deli Serdang Sumatera Utara. Klien yang mendaptkan Layanan Program Rehabilitasi Rawat Jalan dan Rehabilitasi Rawat Inap beralamatkan di Kecamatan Bandar, Kecamatan Silimakuta, Kecamatan Siantar, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Pematang Sidamanik, Kecamatan Raya Kahean, Kecamatan Tanah Jawa, dan Kecamatan Tapian Dolok.

b. Pelaksanaan Kegiatan Program Pascarehabilitasi yang dilakukan oleh BNNK Simalungun kepada Klien yang mengikuti Pascarehabilitasi dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi pada klien dan keluarga sehingga semakin berkembangnya diri klien serta peningkatan kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat pulih, produktif dan berfungsi sosial.

c. Rehabilitasi Berbasis Masyarakat yang dilakukan di Kelurahan Pamatang Raya dan Kelurahan Sondi Raya.

d. Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) bagi masyarakat Kabupaten Simalungun dilakukan di Klinik Pratama BNNK Simalungun.

Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Seksi Pemberantasan :

Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya yakni berupa:

a. Melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

b. Melakukan kegiatan pemetaan terhadap daerah/kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekusor serta bahan adiktif lainnya.

Pelaksanaan kegiatan pemberantasan, pemutusan jaringan kejahatan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya yakni berupa:

a. Menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

b. Melakukan proses penyidikan/pemeriksaan berkas perkara tindak pidana narkotika hingga sampai pada tahap dinyatakan lengkap/P21 terhadap seseorang terduga/tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. (***)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ketua Umum Pertina Mayjend (Purn) Komaruddin Simanjuntak Kunjungi Pusat Pelatihan Pertina Sumut

3 Maret 2021
176

Brimob Tebingtinggi Kembali Semprotkan Desinfektan di Ruang Publik

3 Maret 2021
14

Merasa Dipersekusi Boasa Simanjuntak Melawan

3 Maret 2021
2.8k

Pengemudi Avanza Tersangka Lakalantas Maut di Tebingtinggi 

3 Maret 2021
86

Hasil Panen dan Harga Jahe Meningkat, Gairahkan Petani di Hutabulu

2 Maret 2021
107

DPRD Samosir Sambut Pengurus DPP Kesatuan Bangso Batak se-Dunia

2 Maret 2021
28

9 Hakim MK Dilaporkan ke Dewan Etik, Terkait Pilkada Tapsel

1 Maret 2021
30

Ngaku ‘Gemes’ Kakek Cabuli 6 Anak di Bawah Umur

1 Maret 2021
40

Discussion about this post

Recommended

Jarang Pembeli, Pedagang di Pasar Horas Kurangi Stok

17 Juni 2020
47

Bupati Toba: “Tidak Zamannya Lagi Menunggu, Selesaikan Segera”

19 Juni 2020
26

Reinkarnasi Yesus, Klaim yang Menyebabkan Pemimpin Sekte Agama Rusia Ditangkap

2 Januari 2021
25

Ini Alasannya, Kenapa RHS “Mempersunting” Zonny Waldi

28 September 2020
92
Presiden Jokowi saat pertama kalinya menjajal motor listrik buatan anak bangsa Gesits (Andhika Prasetia)

Pemenang Lelang Motor Jokowi Rp 2,5 M Takut Ditagih, Minta Dilindungi

21 Mei 2020
47

Palestina-Israel: ‘Babak Kejayaan Zionis” dan ‘Masa Kritis’ Indonesia Mencari Dukungan

27 Juni 2020
9
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif