Ini Hasil RDP DPRD Nisel Terkait Polemik Pemberhentian Perangkat Desa
Nias Selatan / Konstruktif. id
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias selatan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas terkait dan juga para Camat se Kabupaten Nias Selatan terkait polemik pemberhentian perangkat Desa, Senin (11/02/2020).
Dari hasil RDP ( Rapat Dengar Pendapat) yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan, Komisi I merekomendasikan beberapa point kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan yang tertuang dalam berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara lain :1. Kepada seluruh Camat untuk diberi ketegasan dalam bentuk peringatan dan bila perlu sanksi sesuai pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bagi Kades yang memberhentikan perangkat desa tanpa rekomendasi camat. 2. memberi ketegasan kepada Kepala Desa yang menerbitkan SK tanpa adanya Rekomendasi dari Camat Serta melakukan pembinaaan kepada kades yang mengeluarkan SK tanpa adanya rekomendasi camat merekomendasi kepada seluruh Camat Se – Kabupaten mengadakan rapat koordinasi kepada seluruh kades yang ada diwilayahnya untuk mensosialisasikan Regulasi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 3. Meninjau kembali rekomendasi camat yang terindikasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.4. Merekomendasikan kepada kepala desa untuk menyampaikan kepada Camat Salinan SK sebagai arsip manakala dilakukannya upaya hukum di PTUN. 5. Diminta kepada Kades agar menyampaikan petikan SK pemberhentian kepada Perangkat Desa yang diberhentikan. (Warta Nias).