Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Ini Hasil RDP DPRD Nisel Terkait Polemik Pemberhentian Perangkat Desa

12 Mei 2020
16
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Baca juga:

Ketua Umum Pertina Mayjend (Purn) Komaruddin Simanjuntak Kunjungi Pusat Pelatihan Pertina Sumut

Brimob Tebingtinggi Kembali Semprotkan Desinfektan di Ruang Publik

Merasa Dipersekusi Boasa Simanjuntak Melawan

Ini Hasil RDP DPRD Nisel Terkait Polemik Pemberhentian Perangkat Desa

Nias Selatan / Konstruktif. id

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias selatan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas terkait dan juga para Camat se Kabupaten Nias Selatan terkait polemik pemberhentian perangkat Desa, Senin (11/02/2020).

Dari hasil RDP ( Rapat Dengar Pendapat) yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan, Komisi I merekomendasikan beberapa point kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan yang tertuang dalam berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara lain :1. Kepada seluruh Camat untuk diberi ketegasan dalam bentuk peringatan dan bila perlu sanksi sesuai pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bagi Kades yang memberhentikan perangkat desa tanpa rekomendasi camat. 2. memberi ketegasan kepada Kepala Desa yang menerbitkan SK tanpa adanya Rekomendasi dari Camat Serta melakukan pembinaaan kepada kades yang mengeluarkan SK tanpa adanya rekomendasi camat merekomendasi kepada seluruh Camat Se – Kabupaten mengadakan rapat koordinasi kepada seluruh kades yang ada diwilayahnya untuk mensosialisasikan Regulasi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 3. Meninjau kembali rekomendasi camat yang terindikasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.4. Merekomendasikan kepada kepala desa untuk menyampaikan kepada Camat Salinan SK sebagai arsip manakala dilakukannya upaya hukum di PTUN. 5. Diminta kepada Kades agar menyampaikan petikan SK pemberhentian kepada Perangkat Desa yang diberhentikan. (Warta Nias).

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ketua Umum Pertina Mayjend (Purn) Komaruddin Simanjuntak Kunjungi Pusat Pelatihan Pertina Sumut

3 Maret 2021
13

Brimob Tebingtinggi Kembali Semprotkan Desinfektan di Ruang Publik

3 Maret 2021
9

Merasa Dipersekusi Boasa Simanjuntak Melawan

3 Maret 2021
2.2k

Pengemudi Avanza Tersangka Lakalantas Maut di Tebingtinggi 

3 Maret 2021
79

Hasil Panen dan Harga Jahe Meningkat, Gairahkan Petani di Hutabulu

2 Maret 2021
100

DPRD Samosir Sambut Pengurus DPP Kesatuan Bangso Batak se-Dunia

2 Maret 2021
28

9 Hakim MK Dilaporkan ke Dewan Etik, Terkait Pilkada Tapsel

1 Maret 2021
30

Ngaku ‘Gemes’ Kakek Cabuli 6 Anak di Bawah Umur

1 Maret 2021
39

Discussion about this post

Recommended

Polres Tebing Tinggi mendapat Reward dari KNPA

20 Mei 2020
43

Calon Peserta Pilkada Positif Corona Bertambah Jadi 59 Orang

9 September 2020
9

Perkebunan sawit Malaysia kekurangan tenaga kerja, apakah ada koridor khusus pekerja WNI?

2 Januari 2021
9
Sule

Sule Pamit Dari Dunia Hiburan Tanah Air, Ada Apa?

9 Mei 2020
20

OJK Regional 5 SBU Salurkan 30 Handphone Kepada Pelajar Tebingtinggi

14 Januari 2021
10

Lirik 2 Pusat Kawasan Ekonomi, Asner-Susanti akan Siapkan Pasar Penyangga

5 Oktober 2020
9
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif