Categories: Daerah

Ini Sebabnya, Sinta Malum Purba dan Linda Wati Purba Mohon BPN Pematangsiantar Tidak Terbitkan Sertifikat Atas Nama Sarmalim Purba

Pematangsiantar | Konstruktif.id – Advokat dan Penasehat Hukum, Laurensius D Sidauruk SH dan Jusniar Endah Siahaan SH dari kantor advokat Laurensius-Juniar & Assosciates di Jalan Jati No 5, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, menyurati pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, yang memohon agar melakukan pencekalan terhadap Sarmalim Purba dalam pengurusan sertifikat tanah yang masih dalam status sengeketa.

Laurensius Sidauruk menjelaskan, pengajuan permohonan pencekalan itu, diajukan setelah menerima kuasa dari Sinta Malum Purba (62) warga Jalan Mahoni, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara dan Linda Wati Purba (64) warga Desa Lumban Baik, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Kita ajukan permohonan ini, agar pihak BPN Kota Pematangsiantar tidak mengeluarkan sertifikat yang pengurusannya atas nama Sarmalim Purba, karena tanah yang dijelaskan klien kami, dalam status sengeketa,” kata Laurensius Sidauruk melalui pesan WA yang dikirimkan ke Konstruktif.id, Selasa (01/09/2020).

Laurensius Sidauruk juga menjelaskan, bahwa surat pencekalan pengurusan sertifikat itu, juga disampaikan ke pihak Kelurahan Sigulanggulang dan Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Di dalam surat yang ditujukan ke BPN Kota Pematangsiantar, dijabarkan, bahwa kedua kliennya telah mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar tanggal 27 Agustus 2020 dengan nomor perkara 81/Pdt.G/2020/PN-Pms terhadap Sarmalim Purba.

Objek gugatan waris tersebut, (1) sebidang tanah di Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, seluas kurang lebih 105 x 82 m = 8.610 M2, (2) dua bidang tanah terdiri ladang dan sawah di Kelurahan Bane, sawah seluas kira-kira 41 m x 140 m = 5.742 M2, dan ladang seluas kurang lebih 31 m x 104 m = 3.224 m2, dan (3) rumah berikut tanah yang terletak di Jalan Gotong Royong No 2, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara dengan ukuran 5 m x 15 m.

“Untuk itulah klien kami memohon kepala BPN Kota Pematangsiantar untuk tidak menerbitkan surat apapun juga terhadap objek sengketa yang dijelaskan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum (incrah),” kata Laurensius Sidauruk. (Ingot Simangunsong)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

15 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago