Jakarta | Konstruktif.id — Kementerian Sekretariat Negara mengklarifikasi logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI yang disebut menyerupai simbol salib. Logo itu sebelumnya diprotes oleh ormas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) yang keberatan karena dianggap mirip salib.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan, logo itu telah sesuai dengan pedoman visual penggunaan logo peringatan HUT ke-75.
“Sesuai dengan pedoman visual penggunaan logo peringatan HUT ke-75 RI,” ujar Setya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (10/08/2020).
Dalam pedoman tersebut menjelaskan bahwa logo yang disebut menyerupai simbol salib itu adalah ‘supergraphic’.
Supergraphic terdiri dari 10 elemen yang diambil dari dekonstruksi logo 75 tahun yang dipecah menjadi 10 bagian.
“Pecahan ini merepresentasikan komitmen dan nilai luhur Pancasila,” dikutip dari pedoman visual logo peringatan ke-75 RI.
Untuk pengaplikasiannya, supergraphic ini disebut cukup fleksibel karena bersifat abstrak yang merupakan rakitan dari 10 pecahan yang menjadi satu kesatuan bentuk.
Artinya dalam pemasangan logo supergraphic, dapat disusun 10 pecahan itu sesuai model yang diinginkan.
Logo ini kemudian dapat dipasang di foto, banner, media sosial, maupun spanduk ucapan peringatan kemerdekaan ke-75 RI.
Dihimpun dari sejumlah pemberitaan, sebelumnya ormas DSKS mempersoalkan logo peringatan kemerdekaan yang menyerupai salib. Mereka meminta logo yang terpasang di spanduk itu segera dicabut dan diganti dengan yang lain.(Cnnindonesia/K1)
Discussion about this post