Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • Balige
  • Bogor
  • Bekasi
  • Depok
  • Kendari
  • Parapat
  • Pekanbaru
  • Sipoholon
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Toba
  • Hiburan
  • Internasional
  • Jakarta
  • Medan
  • Pematangsiantar
  • simalungun
  • Tapanuli Utara

Istri Bekas Juara Dunia Tinju Laporkan Perwira Polisi ke Polda Sumut

by Redaksi
05/11/2021
in Daerah
A A
8
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

 

Medan | Konstruktif. Id

Pasca terjadi dugaan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan unprosedural yang dilakukan Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP Alfano Ramadhan dkk terhadap Herawaty dan DL (17), yang merupakan istri dan anak dari mantan petinju juara dunia Welter WBF Suwito Lagola yang terjadi 31 Oktober 2021, pukul 21.37 WIB di rumahnya Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut.

Herawaty dan DL yang didampingi penasehat hukumya dari LBH Medan, yakni Khairiyah Ramadhani dan Marselinus Duha secara hukum telah melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sumut atas adanya dugaan tindak pidana diskriminatif/kekerasan psikis dan pencurian handphone terhadap anak di bawah umur sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor: STTLP/B/1706/XI/2021/SPKT/POLDASUMUT dan nomor: STTLP/B/1708/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 4 November 2021 serta sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Kepolisan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat dan AKP Alfano atas dugaan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan secara unprosedural sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Lapran nomor: STPL/102/XI/2021/SPKT/Propam tertanggal 4 November 2021.

LBH Medan menilai tiga laporan tersebut merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan yang dilakukan Herawaty dan DL terhadap dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dialami mereka.

Adapun hal tersebut secara hukum diduga telah melanggar hak asasi manusia karena tindakan diskriminatif terhadap anak dan pencurian handphone telah diatur dalam Pasal 76 A Jo 77 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 363 KUHPidana.

Baca juga:

Pesan Kapolres Toba Terhadap Personilnya: Jaga Citra Baik Polisi

Toba Peringkat Kedua Capaian BIAN Se Sumut

Pemkab Toba Diminta Sikapi Keluhan Pedagang Di Pasar Balige

“LBH Medan meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Marselinus Duha dari LBH Medan dalam siaran persnya, Jumat (5/11) siang.

Pihaknya juga meminta Kapolda menindak tegas oknum serta memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Herawaty dan DL, karena hal ini telah menjadi komitmen Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum kepolisan yang menyalahi aturan hukum.

LBH Medan menduga dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 76 A jo 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 363 KUHPidana, Pasal 6 Huruf (d), Pasal 10 Huruf (c) dan Pasal 16 Ayat (2) Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Pasal 7 Huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian RI. (*/Gabriel Simanjuntak)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb saat memimpin apel pagi.(f:ist/konstruktif)

Pesan Kapolres Toba Terhadap Personilnya: Jaga Citra Baik Polisi

7 Agustus 2022
7

Toba Peringkat Kedua Capaian BIAN Se Sumut

24 Juni 2022
3

Pemkab Toba Diminta Sikapi Keluhan Pedagang Di Pasar Balige

23 Juni 2022
4

Program Unggulan Pemkab Toba Menyasar Pertanian Padi, Jagung, Kopi dan Tenun

9 Juni 2022
31

Bupati Toba Poltak Sitorus Diharapkan Tidak Terpengaruh Dalam Memilih Sekda

7 Juni 2022
14

Bupati Toba Ajukan Tiga Nama Sekda

7 Juni 2022
52

Daud Simanjuntak Menjaring Aspirasi Anggota Kelompok Tani-Ternak

25 April 2022
2

Bane Raja Manalu Bagi Sembako dan Pakaian Kepada 66 Korban Kebakaran di Asahan

23 April 2022
7

Discussion about this post

Recommended

Golongan Cendikiawan Pemuda Dukung UINSU Hadir di Tebingtinggi

11 Februari 2021
39

Bupati Nikson Nababan Kembali Terima Opini WTP 6 Kalinya “Kita akan melaksanakan pemeriksaan internal yang semakin ketat oleh Inspektorat”

27 April 2020
20

Brimob Tebingtinggi Kembali Semprotkan Desinfektan di Ruang Publik

3 Maret 2021
35

Mantan Gubernur BI Diperiksa Terkait Kasus Megakorupsi e-KTP

25 Juni 2020
19
Ilustrasi kapal Feri yang akan merapat di Pelabuhan Merak/Foto: Muhammad Iqbal

Pelaku Pamer Alat Kelamin di Bojonegoro yang Viral Ditangkap

19 Mei 2020
24

Investasi dan Hilirisasi Industri Kunci Wujudkan Transformasi Ekonomi Nasional

5 Maret 2021
20

Recommended

Golongan Cendikiawan Pemuda Dukung UINSU Hadir di Tebingtinggi

11 Februari 2021
39

Bupati Nikson Nababan Kembali Terima Opini WTP 6 Kalinya “Kita akan melaksanakan pemeriksaan internal yang semakin ketat oleh Inspektorat”

27 April 2020
20

Brimob Tebingtinggi Kembali Semprotkan Desinfektan di Ruang Publik

3 Maret 2021
35

Mantan Gubernur BI Diperiksa Terkait Kasus Megakorupsi e-KTP

25 Juni 2020
19
Ilustrasi kapal Feri yang akan merapat di Pelabuhan Merak/Foto: Muhammad Iqbal

Pelaku Pamer Alat Kelamin di Bojonegoro yang Viral Ditangkap

19 Mei 2020
24

Investasi dan Hilirisasi Industri Kunci Wujudkan Transformasi Ekonomi Nasional

5 Maret 2021
20
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020-2021 Konstruktif ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020-2021 Konstruktif ID - Designed by: Bang Ze