Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Iuran BPJS Resmi Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Iuran Peserta BPJS Mandiri Pun Diubah, Seperti Apa Rinciannya?

13 Mei 2020
14
SHARES
32
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp
Iuran BPJS Resmi Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Iuran Peserta BPJS Mandiri Pun Diubah, Seperti Apa Rinciannya?

Jakarta / Konstruktif. id

Melansir Kompas.com Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

Baca juga:

Presiden Jokowi Melayat Mendiang Artidjo Alkostar

Presiden Jokowi Bertolak Menuju DIY untuk Kunjungan Kerja

Transformasi Digital Solusi Strategis untuk Kompetitif

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Dalam pasal 34 perpres tersebut juga disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Di mana, iuran peserta PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Besaran iuran untuk peserta mandiri kelas I, II dan III ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Iuran peserta PBU dan BP untuk Januari, Februari dan Maret tetap mengacu pada Perpres 75/2019 sementara iuran untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP yang melebihi ketentuan, BPJ Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.(Intisarionline). 

Share14TweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Presiden Jokowi Melayat Mendiang Artidjo Alkostar

1 Maret 2021
16

Presiden Jokowi Bertolak Menuju DIY untuk Kunjungan Kerja

28 Februari 2021
7

Transformasi Digital Solusi Strategis untuk Kompetitif

26 Februari 2021
9

Presiden Jokowi Lantik Tiga Pasang Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Masa Jabatan 2021-2024

25 Februari 2021
18

Tinjau Vaksinasi bagi Wartawan, Presiden: Semoga Dapat Berikan Perlindungan bagi Awak Media

25 Februari 2021
11

Presiden Tinjau Tanggul Citarum yang Jebol di Kabupaten Bekasi

24 Februari 2021
5

Presiden Tinjau Tanggul Citarum yang Jebol di Kabupaten Bekasi

24 Februari 2021
4

Presiden Tinjau Vaksinasi Massal Tenaga Pendidik dan Kependidikan di SMAN 70 Jakarta

24 Februari 2021
31

Discussion about this post

Recommended

WA Syafii Maarif ke Jokowi Bocor

15 September 2020
12

Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Menteri Keuangan Tegaskan PNS Bakal Tetap Terima THR Bulan Mei Ini, Segini Rincian THR yang Bakal Didapatkan

1 Mei 2020
47
(Kiri) Ketua DPD Humatob Kabupaten Simalungun, Pardomuan Nauli Simanjuntak, anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Pao Sinaga (Partai Gerindra), Rikanson Jutamardi Purba, dan Basmin Sianipar (Tim Pemenangan Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zoni Waldi). (Foto|Teks: konstruktif.id/Ingot Simangunsong)

Pilkada Simalungun Meningkatkan Kecerdasan Berpolitik

17 Juli 2020
159

Covid-19: Indonesia Targetkan Impor Vaksin pada Desember

30 Oktober 2020
39

Wabup Karo Salurkan Sembako Provinsi Di Kecamatan Barusjahe

20 Mei 2020
11

Presiden: Kita Harapkan Pendapatan Petani Akan Meningkat

8 Oktober 2020
6
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif