Dairi, Konstruktif.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti M Simarmata menyebutkan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang memanipulasi data fakta hukum atas nomor register perkara: PDM-77/L.2.20 Enz.2/05/2022 yang dibuat dan ditanda tangani JPU Yanti M Simarmata 17 Mei 2021, hingga batal demi hukum.
Hal itu dikatakan JPU Yanti M Simarmata di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, kemarin.
Menurut Yanti M Simarmata, data fakta hukum yang dimanipulasi hakim atas perkara narkotika itu di antaranya, pencatatan keterangan saksi oleh hakim pada tanggal penangkapan terdakwa tidak sesuai fakta.

“Makanya kami JPU keberatan dan buat perlawanan, dan sudah kita ajukan ke PT Medan. Jadi serang menyerang kan?” kata Yanti M Simarmata tanpa membeberkan uraian manipulasi fakta hukum oleh hakim dimaksud.
Yanti M Simarmata mejelaskan, poin keberatan dan perlawanan atas putusan hakim PN Sidikalang itu sudah diserahkan ke PT Medan sesuai nomor B.1178/L.2.20/Enz.2/06/2022 perihal perlawanan JPU terhadap putusan hakim di antaranya:
1 .Supaya PT Medan menerima perlawanan dan menyatakan bahwa keberatan JPU beralasan.
2.Membatalkan putusan hakim PN Sidikalang nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2022 PN-Sdk tanggal 2 Juni 2022 tersebut dengan uraian terlampir.
Adapun alasan perlawanan penuntut umum, bahwa terhadap surat dakwaan JPU, anak maupun PH anak tidak mengajukan keberatan/eksepsi, pemeriksaan perkara aquo sudah sampai pada pembacaan surat tuntutan berdasarkan keterangan saksi di persidangan diperoleh fakta hukum.
Yanti M Simarmata juga mengakui sudah melaksanakan putusan hakim untuk mengeluarkan anak dari rumah tahanan Klas II B Sidikalang .
Informasi dihimpun wartawan, Sabtu (25/6/22), anak yang dikeluarkan JPU dari rumah tahanan Klas II B Sidikalang itu tidak diserahkan kepada orang tua anak, baik keluarganya.
Melainkan si anak saat keluar dari rutan langsung dititipkan JPU di salah satu tempat di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi
Sebelumnya, wartawan mencoba menhubungi langsung pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Sidikalng, Jumat (24/6/22), dan memperoleh informasi bahwa informasi PN Sidikalang membatalkan dakwaan JPU sesuai nomor register perkara di atas benar.(Jepri S)
Discussion about this post