Simalungun, Konstruktif.id
Tidak ada tempat bagi penjahat, begitu tanggapan Kasat Narkoba Polres Simalungun ketika dikonfirmasi terkait penanganan peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Simalungun. Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menyampaikan bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan seorang laki-laki dan perempuan dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menjelaskan, “Personel Sat Narkoba Polres Simalungun ada mengamankan pemilik shabu-shabu di dalam rumah di Jln. Besar Siantar-Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun di hari Selasa, 21 Maret 2023, sekira pukul 13.00 WIB, “ucap AKP Adi Kamis (23/3/2023) sekitar Pukul 11.00 WIB.
Dikatakan Kasat Narkoba bahwa keberhasilan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Ada warga yang menyampaikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, dengan didampingi perangkat Kelurahan setempat. Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai, dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial “RS” (49) Br. Sinaga alias Lila Goyang bersama seorang pria inisial “DP” (48) alias Depan, keduanya merupakan warga Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Bersama kedua tersangka “RS” dan “DP” tim juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 8,25 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnich, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 1.500.000,- 1 (satu) set bong / alat hisap shabu-shabu, 2 (dua) unit HP android warna hitam merek Oppo, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) plastik kresek warna hijau.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap “RS” dan “DP”, keduanya menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan dari mereka adalah milik mereka berdua untuk dijual kembali, yang sebelumnya dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Selanjutnya tim berupaya melakukan pencarian dan pengembangan dan mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”tandas AKP Adi. (*/Bob Simanjuntak)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…