Pematangsiantar – Konstruktif.id | Saat dikonfirmasi Lurah Kristen melalui Kasi Trantib Berti Ginting mengatakan kalau kegiatan yang dilakukan terhadap PKL yang ada dikampung Kristen merupakan penyuratan berupa Teguran kepada PKL agar tidak berjualan diatas Trotoar. Himbauan dan teguran itu sering dilakukan.
Penyuratan itu juga dilakukan sesuai dengan Perda Kota Pematangsiantar Nomor 9 tahun 1992 tentang Penertiban Umum di Kota Pematangsiantar, dimana himbauan yang diterangakan bahwa disepanjang Jalan Protokoler jalan Gereja Kelurahan Kristen tidak diperbolehkan berjualan diatas Trotoar.
Kedepannya Pihak Kelurahan akan tetap melakukan Himbauan agar Para PKL tidak berjualan dan untuk tindakan lebih lanjut jika para Pedagang tidak mengindahkan teguran, maka Kelurahan akan berkoordinasi dan melapor kepada Kecamatan Siantar Selatan agar melakukan penyuratan kepada Penegak Perda.
” Karena Pihak Kelurahan bukan Penindak, akan tetapi hanya memberikan teguran.” Kata Kasi Trantib Berti Ginting.
Camat Siantar Selatan Hendri Purba saat dikonfirmasi terkait teguran PKL yang berada dijalan Gereja Kelurahan Kristen pada Kamis (22/8/2024) mengatakan memang benar Kelurahan Kristen melakukan surat Teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada dijalan Gereja Kota Pematangsiantar Jumat (23/8/2024).
Hendri Purba juga menjelaskan kalau hal itu dilakukan untuk menata Keindahan dan ketertiban Kelurahan Kristen serta Kebersihan lingkungan kelurahan, Kecamatan dan Kota Pematangsiantar serta untuk menghindari pandangan yang terkesan Kumuh akibat maraknya PKL yang ada dilokasi tersebut.
Tambah nya lagi, kalau kedepannya jika para pedagang tidak mengindahkan teguran yang disampaikan pihak kelurahan, tidak menutup kemungkinan pihak Kecamatan dan kelurahan akan melakukan penyuratan kepada Dinas Penegak Perda yakni Dinas Satpol PP Kota Pematangsiantar.(Rey/red)
Discussion about this post