Sergai | Konstruktif.ID – Restu Fauzi Siregar alias Restu (36) berdasarkan KTP warga Jalan Bajak III Kelurahan Harjo Sari II Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, tetapi bertempat tinggal di Jalan Sampali Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Sergai di pinggir sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kec.Perbaungan, Kabupaten Sergai, untuk peredaran narkoba jenis sabu.
Dengan menyaru sebagai pembeli (under cover buy) akhirnya tersangka diciduk dengan barang bukti sabu seberat 500 gram (0.5 Kg), Rabu (16/09/2020) malam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020), pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Restu Fauzi Siregar bersama seorang temannya, namun sayangnya tidak diketahui identitas temannya tersebut.
Tim mencoba melakukan undercover buy dan disepakati untuk melakukan transaksi di tepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan.
Ketika tersangka Restu Fauzi Siregar datang menghampiri personel yang menyamar, langsung diamankan, sedangkan temannya langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda Warna Merah No Pol tidak diketahui
Pada saat hendak diamankan tersangka Restu Fauzi Siregar melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya.
Kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan di dalam tas yang dibawanya, ditemukan kotak lampu hannochs yang berisikan almunium foil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat sekitar 500 gram (1/2 Kg), lalu tim membawa tersangka ke rumah Sakit untuk dilakukan tindak medis.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap tersangka RFS menerangkan disuruh Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya oleh tersangka di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan sabu-sabu ke Perbaungan.
Lalu dilakukan pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi dan tersangka RFS tidak mengetahui alamat rumah Ibas.
Tersangka dengan barang bukti diamankan di Mapolres Sergai untuk selanjutnya kasusnya sedang dikembangkan Satresnarkoba, jelas Kapolres.(Tris)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…