Simalungun – Konstruktif.id | Stunting adalah gagal tumbuh bagi Balita (Bayi Lima Tahun) akibat kurangnya asupan gizi, Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Republik Indinesia, sehingga pemerintah RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan stunting.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Toni Simanjuntak, S.Apt, MSi melalui Kepala Bidang Rosman Saragih SKM saat dikonfirmasi diruangannya terkait stunting mengatakan kalau stunting adalah perkembangan yang gagal tumbuh bagi balita, dalam hal ini ditentukan dari tinggi badan balita tidak sesuai dgn Usianya (Standart WHO ) Akibat atau dampak dari gagal tumbuh tersebut, sesuai dengan referensi/penelitian kesehatan bagi penderita stanting yaitu berkurangnya kemampuan kognitif dan kedepannya diusia dewasa akan lebih mudah terserang penyakit degeneratif dari pada yang tidak terkena stanting.
Tambah Rosman jika program stunting ini dapat berjalan dgn baik maka harapan pada tahun 2045 kedepan (generasi emas ) masyarakat kita akan lebih sehat dan produktif kedepannya. Dan juga siap bersaing dalam kemajuan teknologi serta kemajuan zaman untuk bersaing dengan negara lain.
” Pada tahun 2019/2020 hasil survei bahwa dikabupaten Simalungun menjadi lokus (Lokasi Khusus) dengan prevalensi 32 persen stanting ( SSGI Kemenkes ) pada masyarakat. Dan pada tahun 2021 Kabupaten Simalungun menurun menjadi 28 persen penderita stanting, dan sementara pada tahun 2022 kemarin hasil survei juga menunjukkan penurunan menjadi 17,4 persen dan menjadi harapan 2 dari Sumatera Utara.” Kata Rosman.
Penurunan angka persenan stanting tersebut, adalah upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten simalungun yang terlibat dalam penanganan stating dimana ada 12 OPD yang terlibat. Semua OPD yang terlibat dalam penanganan stanting tersebut punya peranan masing-masing dalam kinerja dan tugas.
Penanganan stanting ada 2 yakni faktor langsung dan faktor tidak langsung. Jadi penangan stanting di Dinas Kesehatan adalah faktor langsung, dan penanganan langsung tersebut langsung berhadapan dengan masyarakat. Adapun penanganan langsung yang dilakukan Dinas kesehatan ada beberapa tahapan sasaran seperti remaja putri dimana remaja putri akan diberikan penambah darah,karena remaja putri telah mengalami menstruasi atau pengurangan darah.
Kemudian sasaran Catin (Calon Pengantin), Sasaran catin ini untuk memastikan kondisi kesehatan calon pengantin baik dan tidak mengalami gangguan kesehatan saat akan menikah dan memiliki keturunan kedepannya.
Sasaran yang lain seperti ibu hamil dengan memberikan vitamin dan juga menganjurkan untuk mengkonsumsi makanan tambahan yang mengandung zat besi dan lainnya untuk perkembangan janin agar sempurna dan sehat.
Dimasa ibu hamil ini adalah periode emas yang harus dilayani dengan baik karena perkembangan dan pertumbuhan janin dipantau hingga 1000 hari semenjak masa kandungan hingga anak berusia 2 tahun. Pada masa periode emas inilah perkembangan anak haru dijaga agar tidak gagal tumbuh. Dan dimasa ibu mengandung anjuran kesehatan stanting mengharuskan ini hamil memeriksa janin dan kesehatan ibu paling sedikit 5 kali dalam 9 bulan dan juga akan diberikan makanan tambahan serta vitamin kepada ibu hamil.
Sementara usai melewati masa Emas sasaran selanjutnya adalah pengawasan balita usia 2 tahun hingga kelima tahun dengan memberikan asupan gizi yg baik kepada balita agar perkembangan balita tidak gagal tumbuh.
Sementara Rosman menjelaskan kalau data 17,4 persen tersebut dari tin survei yang dilakukan oleh Pusat, dan untuk Kecamatan yang ada dikabupaten simalungun juga ada dilakukan pendataan perkecamatan untuk mengetahui situasi penangan stanting dan akan diterapkan menjadi lokus (Lokasi Khusus) dikabuoaten Simalungun sesuai dengan data kesehatan perkecamatan.
Dan bagi masyarakat Kabupaten simalungun yang ingin tahu perkembangan terkait stanting, pemerintah kabupaten simalungun juga sudah membuat aplikasi dan dapat dibuka di Playstore android dengan nama ” Unpasa ”.(RS/Red)
Discussion about this post