Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • Balige
  • Bogor
  • Bekasi
  • Depok
  • Kendari
  • Parapat
  • Pekanbaru
  • Sipoholon
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Toba
  • Hiburan
  • Internasional
  • Jakarta
  • Medan
  • Pematangsiantar
  • simalungun
  • Tapanuli Utara

Kasasi Jaksa Ditolak, MA Bebaskan Terdakwa Dainer Girsang

by Redaksi
04/12/2021
in Daerah
A A
12
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

 

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Masih ingat kasus Dainer Girsang yang sempat mendapat perhatian luas karena dinyatakan DPO, lalu ditangkap dan ditahan oleh Reskrim Polres Kota Pematangsiantar dalam dugaan tindak pidana pencurian sawit di Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar?

Faktanya di PN Pematangsiantar, Dainer Girsang diputus bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana sebagaimana dakwaan Jaksa.

Namun terhadap putusan tersebut Jaksa mengajukan kasasi ke MA – RI dengan alasan bahwa hakim judex factie salah dalam penerapan hukum.

Terhadap kasasi tersebut, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor : 618 K/Pid/2020 tertanggal 14 Juli 2020, menolak kasasi Jaksa dan menguatkan Putusan PN Pematangsiantar Nomor : 343/Pid.B/2019/PN Pms tertanggal 26 Februari 2020, yang membebaskan Terdakwa Dainer Girsang dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa.

Baca juga:

AKBP Ronal F.C Sipayung Tinjau Langsung Kesiapan Fasilitas RSUD Bintang Lima Parapat Untuk Mendukung even Internasional F1 H2O

Tiga BUMDes di Kabupaten Toba Mendapat Bantuan Dana Stimulan dari Provinsi

Pemerintah Desa Sitoluama Menyalurkan Pupuk Bersumber dari DD Kepada Warganya

Dalam siaran persnya, Senin (22/11), Daulat Sihombing, SH MH, Advokat dari Sumut Watch selaku Penasehat Hukum menjelaskan, Mahkamah Agung dalam pertimbangan putusannya menyatakan alasan kasasi penuntut umum mengenai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya, tidak dapat dibenarkan.

Karena, judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili terdakwa dan tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan”, karena tidak didukung oleh fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dengan demikian, putusan PN Pematangsiantar telah berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.

Sebelumnya, PN Pematangsiantar dalam putusannya menyatakan, terdakwa Dainer Girsang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan oleh sebab itu majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan Negara.

Majelis hakim berpedapat, tuntutan Jaksa yang mendakwa Dainer Girsang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana, pada unsur kedua “mengambil sesuatu barang”, tidak terbukti atau tidak terpenuhi.

Milik Kelompok 26

Lebih lanjut Daulat menerangkan, perkara kliennya berawal dari laporan Jasmen Saragih yang menuduh kliennya melakukan dan atau menyuruh melakukan pencurian buah sawit, di lahan seluas kurang 20 hektar di Blok 47, Jalan Tuan Rondahaim, Kel Pondok Sayur, Kec Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Saksi pelapor mengklaim, lahan tersebut adalah milik pribadinya.

Faktanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, juga conform dengan pledoi atau pembelaan Penasehat Hukum, benar saksi Jasmen Saragih secara bersama-sama dengan terdakwa Dainer Girsang yang tergabung dalam Kelompok 26, memiliki tanah seluas kurang lebih 152 hektar di Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, yang diperoleh dari perjuangan hukum melawan Pemko Pematangsiantar.

Sesuai bukti yang diajukan oleh Penasehat Hukum pada persidangan, berupa Surat Pernyataan Persetujuan Bersama yang dilegalisir Notaris Masta Damanik,SH, Nomor : 2910/L/XII/2001 tertanggal 06 Desember 2001, bahwa kelompok 26 yang diwakili Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring Kembaren, memberikan hak dan kewenangan kepada LSM-FOKRAT yang diwakili oleh Jasmen Saragih, untuk mengurus, mengelola, menjaga dan mengamankan seluruh tanah milik kelompok 26.

Jika perjuangan Kelompok 26 berhasil, maka FOKRAT akan mendapatkan 70% dan Kelompok 26 mendapat bagain 30%.

Karena kedudukan saksi Jasmen Saragih bukan sebagai pribadi, melainkan bertindak atas nama dan kepentingan LSM-FOKRAT, juga berdasarkan keterangan saksi ade charge bahwa tanah lading sawit seluas kurang lebih 20 hektar di Jl. Rondahaim, Kel Pondok Sayur, Kec Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, bukanlah milik Jasmen Saragih pribadi, melainkan milik Kelompok 26 yang pengelolaan dan pengolahanya didanai dari hasil penjualan 4 (empat) hektar tanah milik kelompok 26. (*/Gabriel Simanjuntak).

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

AKBP Ronal F.C Sipayung kesiapan fasilitas sarana prasarana Rumah Sakit Umum Parapat (f:ist/konstruktif)

AKBP Ronal F.C Sipayung Tinjau Langsung Kesiapan Fasilitas RSUD Bintang Lima Parapat Untuk Mendukung even Internasional F1 H2O

4 Februari 2023
6
BUMDes mendapat bantuan dana stimulan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Utara. (f:ist/konstruktif)

Tiga BUMDes di Kabupaten Toba Mendapat Bantuan Dana Stimulan dari Provinsi

8 Desember 2022
7
Pemerintah Desa Sitoluama menyalurkan bantuan pupuk kepada petani di desanya (f:ist/konstruktif)

Pemerintah Desa Sitoluama Menyalurkan Pupuk Bersumber dari DD Kepada Warganya

23 November 2022
11
Jerry W Manurung  Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Pangkat, BKPSDA Kabupaten Toba (f:ist/konstruktif)

Akibat Belum Terpenuhi Pelamar di Beberapa Jabatan, BKPSDM Kabupaten Toba Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi JPTP

17 November 2022
18
Peserta Ujian Bersama Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry H.U.P Simanungkalit S.Si, M.si dan Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM Pemkab Toba Sarto Tambunan (f:ist/konstruktif)

Pemkab Toba Gelar Ujian Penyesuaian Izajah dan Ujian Dinas

10 November 2022
18
Sosialisasi hubungan Forkopimca Pemerintah Desa/Kelurahan
(f:ist/konstruktif)

Pemerintah Kecamatan Porsea Gelar Sosialisasi Peningkatan Ketertiban dan Ketentraman Umum

7 November 2022
10
Jalan Patuan Nagari, yang akan dihotmix  berada di pusat kota Laguboti (f:ist/konstruktif)

Jalan Patuan Nagari Kota Laguboti, Rencananya Akan Dibangun Dinas PUTR Tahun Depan

5 November 2022
12
Suasana sosialisasi pengundian lapak Pasar Balige.(f:ist/konstruktif)

400 Lapak Di Pasar Balige Kembali Diundi Oleh Pemkab Toba

19 September 2022
12

Discussion about this post

Recommended

Dana Bantuan Sembako Diduga di Korupsi, ILAJ Laporkan Walikota Siantar ke KPK

28 April 2020
46

Dilantik, DPD Humatob Kabupaten Simalungun Terima SK dan Pataka

16 Agustus 2020
92

Viral! Mobil Dihancurkan Warga Di Medan

26 Juni 2022
15

Ranperda P-APBD Tahun 2020 Tebingtinggi Disetujui, Walikota: “OPD Diminta Perbaiki Kinerja”

17 September 2020
24

Meskipun Anggaran Belum Kucur, Pangulu Peduli Cegah Virus Corona

13 April 2020
104

Ikuti Lomba Tebak Busana Adat yang Dikenakan Presiden dan Ibu Negara dalam Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia

6 Agustus 2020
15

Recommended

Dana Bantuan Sembako Diduga di Korupsi, ILAJ Laporkan Walikota Siantar ke KPK

28 April 2020
46

Dilantik, DPD Humatob Kabupaten Simalungun Terima SK dan Pataka

16 Agustus 2020
92

Viral! Mobil Dihancurkan Warga Di Medan

26 Juni 2022
15

Ranperda P-APBD Tahun 2020 Tebingtinggi Disetujui, Walikota: “OPD Diminta Perbaiki Kinerja”

17 September 2020
24

Meskipun Anggaran Belum Kucur, Pangulu Peduli Cegah Virus Corona

13 April 2020
104

Ikuti Lomba Tebak Busana Adat yang Dikenakan Presiden dan Ibu Negara dalam Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia

6 Agustus 2020
15
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020-2021 Konstruktif ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020-2021 Konstruktif ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID