SIANTAR| Konstruktif. Id
Dua SIANTAR lebih menjabat sebagai Kasat Reskrim di jajaran Polres Siantar, AKP Banuara Manurung merasakan kesan yang mendalam. Mantan kapolsek di Kabupaten Samosir ini menilai, masyarakat Kota Siantar sangat baik dalam bekerja sama dengan kepolisian.
Tidak hanya itu, insan media pun disebutnya cukup mendukung kepolisian untuk menciptakan daerah ini menjadi kondusif. Sehingga, AKP Banuara Manurung pun yakin bahwa Kota Siantar sudah semakin maju serta tetap menjaga sebuah toleransi.
“Kota Siantar top lah. Masyarakatnya, medianya top. Bisa bekerja sama memajukan Kepolisian Republik Indonesia. Kami tumpas kejahatan,” katanya, saat berbincang dengan awak media ini via telepon, Kamis (20/1/2022) sore sekitar jam 16.23 WIB.
Dikatakan, setelah menjabat sebagai kepala satuan, tugas prioritas yang pertama kali dijalankannya adalah antisipasi penyebaran Covid-19 terutama varian baru omicron. Ia menilai warga Kota Siantar juga selalu menurut untuk diajak vaksinasi bersama-sama.
“Oleh karena itu, vaksinasi bagi anak-anak dan lansia kami percepat. Sehingga harapan kita, semua masyarakat yang sudah vaksinasi bisa mencapai 70 persen sesuai standar WHO,” kata AKP Banuara Manurung, ayah tiga anak ini.
Dia juga menilai aktivitas masyarakat Kota Siantar sangat tinggi. Sehingga, kata dia, kepolisian mesti harus mampu mengimbanginya dengan meningkatkan profesionalisme agar kegiatan perekonomian dan pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Soal penegakan hukum, pihaknya juga mengedepankan hati nurani. “Iya, salam penegakan hukum kami juga menanyakan hati nurani. Kalau memang pantas untuk damai antara terlapor dan pelapor, kenapa tidak? Kami wajib mendamaikannya,” katanya.
Banuara menyampaikan, ketegasan pantas diberikan kepada para pelaku yang berulang kali melakukan kejahatan. Orang seperti itu, ujar Banuara, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Termasuk menindak tegas pelaku kejahatan anak.
“Jika semua dipenjara, mau berapa banyak APBN untuk LP sana. Apakah dia setelah dipenjara langsung berubah? Belum tentu. Itulah hebatnya para pemikir dan pimpinan kita yang melakukan terobosan yang disebut dengan istilah restorative justice atau keadilan hukum,” jelasnya.
Banuara menjelaskan, personel kepolisian wajib melakukan sebuah pendekatan, dengan tujuan membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban. Penegakan hukum terhadap terlapor maupun pelapor juga sesuai on the track.
Karena pada era teknologi masa kini, masyarakat sudah aktif bermedia sosial. Maka kata dia, keadilan hukum harus benar-benar diterima oleh masyarakat. Pemberian hukuman juga jangan dipaksakan kalau sudah ikhlas antara terlapor dan pelapor.
“Karena apa? Bisa saja bagi terlapor sudah adil, tapi bagi si pelapor tidak adil. Begitu juga sebaliknya. Maka perlunya mediasi kepada kedua belah pihak. Hukum tertinggi itu adalah musyawarah dan mufakat untuk mencapai keadilan,” tuturnya. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post