Jakarta – Konstruktif.id
Eks anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih. Pengacara Dhamantra, KP Henry Indraguna menyatakan tuntutan KPK ke kliennya berlebihan. Pledoi itu disampaikan dalam sidang online hari ini.
“Tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Bahkan, cenderung emosi,” kata Henry kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Pasalnya, tuntutan itu tidak mempertimbangkan fakta persidangan berupa keterangan saksi, ahli dan barang bukti.
” Selama di persidangan kami belum menemukan bukti-bukti atau saksi yang menguatkan bahwa klien kami (Dhamantra) melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Henry.
Merujuk fakta persidangan, kata Indraguna, Dhamantra adalah korban pencatutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal itu sudah diakui oleh saksi melalui surat pernyataan tertulis bermaterai dan ditandatangani oleh saksi tersebut.
“Yang intinya didalamnya (surat pernyataan) adalah mengakui perbuatan tersebut dilakukan secara pribadi tanpa persetujuan dan izin I Nyoman Dhamantra,” ungkap dia.
Lagipula, lanjut Indraguna, kliennya telah melaporkan adanya uang masuk ke rekening perusahaannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau memang klien kami mau menerima hadiah atau janji, dia tidak akan menerima atau meminta uang tersebut ditransferkan ke perusahaannya, itu bunuh diri namanya,” terangnya.
Pihak pengacara menyebut bukti-bukti yang menguatkan hal itu sudah diperlihatkan di persidangan. Karena itu, dia meminta majelis hakim melihat fakta itu. Dan memutuskan Dhamantra tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa KPK.
“Majelis Hakim harus berani memutuskan yang seadil-adilnya, sebagaimana fakta dalam persidangan yang sudah diajukan (jaksa) tidak ada yang menguatkan sama sekali,” imbuh dia.
Di persidangan sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Dhamantra. Jaksa menilai Nyoman terbukti menerima uang pelicin Rp 2 miliar dalam perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih itu.
JPU KPK juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dalam perkara yang diawali OTT ini, Nyoman dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar. Suap dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar itu ditujukan agar Nyoman membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian.
Afung selaku Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil bumi berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih. Afung dibantu Doddy, yang merupakan Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, untuk mendapat bantuan dari Nyoman.(detiknews)
Discussion about this post