Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Kasus Impor Bawang Pengacara Nilai Tuntutan 10 Tahun Bui Eks Anggota DPR Dhamantra Berlebihan

29 April 2020
13
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Jakarta – Konstruktif.id 

Eks anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih. Pengacara Dhamantra, KP Henry Indraguna menyatakan tuntutan KPK ke kliennya berlebihan. Pledoi itu disampaikan dalam sidang online hari ini.

“Tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Bahkan, cenderung emosi,” kata Henry kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Pasalnya, tuntutan itu tidak mempertimbangkan fakta persidangan berupa keterangan saksi, ahli dan barang bukti.

” Selama di persidangan kami belum menemukan bukti-bukti atau saksi yang menguatkan bahwa klien kami (Dhamantra) melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Henry.

Merujuk fakta persidangan, kata Indraguna, Dhamantra adalah korban pencatutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal itu sudah diakui oleh saksi melalui surat pernyataan tertulis bermaterai dan ditandatangani oleh saksi tersebut.

“Yang intinya didalamnya (surat pernyataan) adalah mengakui perbuatan tersebut dilakukan secara pribadi tanpa persetujuan dan izin I Nyoman Dhamantra,” ungkap dia.

Baca juga:

Beri Ruang Lebih bagi Peningkatan Kualitas Produk-Produk Lokal

Investasi dan Hilirisasi Industri Kunci Wujudkan Transformasi Ekonomi Nasional

Bertolak ke Banten, Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Sindang Heula

Lagipula, lanjut Indraguna, kliennya telah melaporkan adanya uang masuk ke rekening perusahaannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau memang klien kami mau menerima hadiah atau janji, dia tidak akan menerima atau meminta uang tersebut ditransferkan ke perusahaannya, itu bunuh diri namanya,” terangnya.

Pihak pengacara menyebut bukti-bukti yang menguatkan hal itu sudah diperlihatkan di persidangan. Karena itu, dia meminta majelis hakim melihat fakta itu. Dan memutuskan Dhamantra tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa KPK.

“Majelis Hakim harus berani memutuskan yang seadil-adilnya, sebagaimana fakta dalam persidangan yang sudah diajukan (jaksa) tidak ada yang menguatkan sama sekali,” imbuh dia.

Di persidangan sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Dhamantra. Jaksa menilai Nyoman terbukti menerima uang pelicin Rp 2 miliar dalam perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih itu.

JPU KPK juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam perkara yang diawali OTT ini, Nyoman dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar. Suap dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar itu ditujukan agar Nyoman membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian.

Afung selaku Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil bumi berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih. Afung dibantu Doddy, yang merupakan Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, untuk mendapat bantuan dari Nyoman.(detiknews)

Share4TweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Beri Ruang Lebih bagi Peningkatan Kualitas Produk-Produk Lokal

5 Maret 2021
7

Investasi dan Hilirisasi Industri Kunci Wujudkan Transformasi Ekonomi Nasional

5 Maret 2021
5

Bertolak ke Banten, Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Sindang Heula

4 Maret 2021
9

Sejumlah Arahan Presiden dalam Rakernas Kementerian Perdagangan

4 Maret 2021
11

Presiden: Perdagangan Digital Harus Dikembangkan dan Dikelola dengan Baik

4 Maret 2021
10

Presiden Minta Semua Pihak Bekerja Keras Percepat Pemulihan Ekonomi

4 Maret 2021
18

Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

3 Maret 2021
7

Presiden: Pencegahan dan Mitigasi Kunci Utama Kurangi Risiko Bencana

3 Maret 2021
6

Discussion about this post

Recommended

RHS-ZW Menang, Jalan Huta Kandang Lembu Diperbaiki

23 Oktober 2020
15

Pemilik Akun Viralkan Video Bakar Bendera Merah Putih, dan Hina Presiden Diamankan Cybercrime Poldasu

18 September 2020
11

Barcelona vs Bayern Munchen: Die Roten Pakai Taktik Mourinho

13 Agustus 2020
10

Fridani Tarigan: “Mari Kita Dudukkan Radiapoh Sinaga Jadi Bupati Simalungun”

2 November 2020
19

Ahok: Di Tengah Penyebaran Corona, Kita Harus Tetap Punya Harapan

29 April 2020
14

Ketemu Suku Hindustan, RHS Buktikan Kedekatan pada Semua Suku

12 Oktober 2020
17
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif