SIANTAR | Konstruktif. Id
Berkas perkara kasus penikaman yang dilakukan Ranto Efendi Manik (26), suami yang menikam istrinya Aiga Fisyahdani (20) pakai pisau di dalam bilik mesin ATM BRI di Jalan Kartini, beberapa waktu lalu kini dinyatakan lengkap alias P21.
Namun oleh Kejaksaan, kasus yang sempat membuat heboh masyarakat Kota Siantar tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan. Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rendra Yogi Pardede, Rabu (22/12) siang.
“Berkas perkara kasus penikaman itu sudah lengkap. Sudah P21. Berkasnya belum kami limpahkan ke Pengadilan, masih menunggu tahap dua dulu. Jaksa yang menangani perkaranya itu Ester Hutauruk,” kata Rendra melalui sambungan telepon seluler.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan, pihaknya tengah menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak Kejaksaan terkait kelanjutan kasus Ranto Efendi Manik yang juga dikenal sebagai parengkol. “Menunggu dari jaksa,” ujar AKP Banuara Manurung, dikontak via seluler.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, pelaku Ranto Efendi Manik membuat geger saat menikami istrinya di ATM BRI Jalan Kartini.
Pelaku yang dikenal sebagai mantan narapidana penipuan lewat online atau beken disebut parengkol tersebut, ditangkap dari dari sebuah kos-kosan di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Ranto, warga Kampung Tempel, Jalan Ahmad Yani, Gang Udang, Kelurahan Pardomuan, dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 KUHPidana, yakni terancam hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Dalam kejadian, Ranto menikam istrinya, Aiga hingga mengalami luka di bagian kepala dan tangan sebelah kanan dan sempat dirawat di RSUD dr Djasamen Saragih.
Aiga mengaku penikamnya adalah Ranto, suaminya sendiri. Mereka sudah lama pisah ranjang dan sedang mempersiapkan berkas untuk proses perceraian.
Sani (19), adik Aiga juga mengatakan hal sama. Kakaknya sudah sering dianiaya oleh Ranto. Sebelumnya juga penganiayaan terhadap Aiga pernah terjadi dan dilaporkan ke Polsek Siantar Timur.
Ranto belum lama bebas dari lapas. Sumber lain menyebutkan, di lingkungan lapas pelaku dikenal sebagai Ranto Parengkol, yakni narapidana yang kerap melakukan penipuan lewat ponsel.
Pasca kejadian, Ranto menyampaikan klarifikasi melalui akun Facebook @Ranto Efendi Manik. Klarifikasi melalui video, juga meminta maaf kepada polisi.
Dalam keterangan video klarifikasi, Ranto mengaku nekat menikam Aiga karena emosi. Istrinya tersebut dia tuduh melakukan penarikan uang hasil penipuan online yang dikoordinir dari lapas.
“Sempat saya ajak pulang dia (istri) dan saya ambil dompetnya. Dan di dalam dompet itu berisi ATM yang digunakan untuk melakukan penarikan uang hasil penipuan online dari dalam lapas. Itulah awal kejadiannya,” ungkap Ranto.
Ranto lalu menyebut Aiga telah berselingkuh dengan seorang pria bernama Anggara yang diketahui warga Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
“Sebelumnya saya minta maaf kepada keluarga besar istri saya. Itu terjadi karena dasar perselingkuhan istri saya dengan laki-laki bernama Anggara, orang Parluasan. Istri saya datang ke ATM pakai kenderaan selingkuhannya dan kami belum cerai,” ucapnya. (*/Gabriel Simanjuntak)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…