W
Medan | Konstruktif.id
Meninggalnya 5 orang warga akibat kebocoran pipa gas beracun Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Sorik Marapi di Mandailing Natal Sumatera Utara, milik PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP), menarik perhatian dan keprihatinan Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi SU).
Doni Latuparisa, Direktur Eksekutif Walhi SU, menyampaikan pernyataan sikap (statement) atas kejadian yang menurutnya tidak seharusnya terjadi, jika stake holder mengantisipasinya sejak awal.
“Dengan adanya kejadian ini, tentu kita semua ikut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara-saudara kita di sana. Kita juga berharap semua keluarga korban bisa tetap tabah dan kuat menghadapi semua ini,” ujarnya.
Kejadian ini, menurut Doni, menjadi pelengkap catatan buruknya penerbitan izin, perencanaan, pelaksaan hingga pengoperasian PLTP Sorik Marapi ini. Besar dugaan kami bahwa perusaan ini tidak mampu menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Doni Latuperisa Direktur Eksekutif Walhi SU yang terpilih pada PDLH lalu menggantikan Dana Tarigan.
Doni, lebih jauh dalam statementnya menjelaskan dalam Permen ESDM No 37 tahun 2018 tentang Pemberian Izin Panas Bumi dan Penugasan Penguasaan Panas Bumi, dituliskan bahwa perusahaan harus patuh dalam menjalankan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan standar yang berlaku.
Kejadian bocornya pipa gas ini, menurutnya menjadi bukti ketidakmampuan PT SMGP dalam menjalankan kewajibannya. Pun demikian halnya, dengan praktik-praktik pembebasan lahan yang sudah digarap turun temurun oleh warga sorik marapi kemudian pada SK 44 tahun 2005, dan SK 579 Tahun 2014 kemudian di tetapkan sebagai kawasan hutan dan cenderung dipaksakan untuk menyokong PSN 35.000 MW.
“Tentunya kita sangat berharap bahwa Kementrian ESDM bisa mengambil sikap, dengan mengevaluasi izin PLTP ini. Karena tidak menutup kemungkinan ke depan akan semakin banyak yang akan menjadi korban, baik masyarakat juga lingkungan akibat aktivitas PLTP ini,” tegas Doni memperingatkan.
Demikian juga dengan pencemaran lingkungan, akibat kebocoran pipa ini, Doni menyatakan, harus segera ditangani oleh perusahaan, karena jika di biarkan tentunya ini akan sangat menggangu masyarakat di sana, pun dengan kompensasi yang diterima oleh masyarakat akibat kejadian ini perusahaan harus bertanggung jawab memenuhi itu.
“Jangan warisi Orangtua, kerabat, sahabat dan anak cucu kami dengan udara yang beracun, karena kami berhak atas udara yang bersih,” tutup Doni. (Poltak Simanjuntak).
Discussion about this post