Deli Serdang, Konstruktif.id
SSN alias PB (45) tega rudapaksa (cabuli) putri kandungnya, ZN (15). Pria yang pernah dipenjara itu melakukan perbuatan tak terpuji tersebut berulang kali di rumah mereka, di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SSN alias PB diciduk petugas Polresta Deli Serdang. Dia ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Medan Amplas. Informasi diperoleh, pencabulan itu berawal Mei 2021 pada pukul 19.00 WIB. Saat itu, ZN lagi kurang enak badan. Korban kemudian meminta ayahnya SSN alias PB untuk mengusuk dirinya.

Saat mengusuk itulah timbul birahi SSN alias PB. Tanpa belas kasihan dirinya kemudian mencabuli putrinya ZN di rumahnya. Kejadian serupa terulang Juni 2021. Pelaku kembali melakukan perbuatan tak pantas dengan anaknya saat keduanya tidur satu kamar.
ZN tidak mampu melawan karena tenaga SSN alias PB lebih kuat. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam putri kandungnya tersebut agar jangan buka mulut kepada siapapun. “Jangan bilang kepada siapa- siapa,” ancam pelaku kepada anaknya seperti ditirukan petugas kepada wartawan, Selasa (12/7/22).
Korban pun ketakutan sehingga dia tidak memberitahukan tentang persetubuhan tersebut kepada siapapun. Oktober 2021, SSN alias PB kembali mencabuli anak kandungnya. Setelah itu pelaku melarang korban untuk keluar rumah. Namun saat ada kesempatan, korban langsung pergi ke rumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan yang dilakukan ayahnya terhadap dirinya.
Kasus bejat pelaku selanjutnya dilapor ke Polresta Deli Serdang. Petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang terus mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri. Akhirnya, petugas berhasil menangkap SSN alias PB di rumah kontrakan dan kemudian diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.
Dari hasil penyelidikan terungkap, korban dua kali disetubuhi ayah kandung. Pemicunya, SSN nafsu saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi. “Pelaku merupakan residivis tahun 2016. Saat ini sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak Sabtu (9/7/2022),” jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi.
Akibat perbuatannya, sambung Kasat, SSN alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 e UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.(Jepri S)