Tebingtinggi | Konstruktif.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari} Tebingtinggi telah menerima dana pengembalian Rp810 juta dari tersangka pengadaan buku fiktif, mantan Kadis Pendidikan, PS di kantor Kejari, Kamis (24/09/2020).
Sebelumnya Kejari Tebingtinggi telah menetapkan 3 tersangka yakni mantan Kadis Pendidikan ‘PS’, Manager Dana BOS ‘EE’ dan ‘MP’, PPTK atas kasus pengadaan buku panduan fiktif untuk SD dan SMP senilai Rp.2,4 miliar. Sejumlah Kepala Sekolah Dasar juga turut diperiksa terkait kasus ini.
Kepala Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra mengatakan, dari apa yang telah diupayakan Tim Penyidik untuk proses penyelamatan keuangan negara, pada hari ini sudah berhasil kita sita uang tunai Rp810 juta dari para tersangka.
“Sedangkan dari beberapa upaya kami untuk melakukan pengembalian dari kerugian negara tadi, ada juga yang sudah disetor ke kas negara dan kami lagi melakukan pengecekan kebenaran setoran tersebut,” kata Kajari.
Mustaqpirin menjelaskan, kami sudah berusaha maksimal dalam mengembalikan kerugian negara, dan alhamdulillah ada yang terselamatkan. Nanti sambil menunggu resminya perhitungan kerugian negara dari BPKP, juga para tersangka koperatif dan akan berupanya menutupi hasil kerugian negaranya.
“Terkait tenggang waktu pengembalian sisa uang keeugian negara, pihak kejaksaan tidak ada memberikan batas waktu. ” Kita berupaya secepat mungkin agar proses penyidikan kita cepat selesai dan kita ajukan ke pengadilan,” jelas Kajari.
Berapapun jumlahnya nanti uang yang berhasil kita sita, kasus ini tetap masuk ke proses persidangan. Hal ini adalah uapaya atau hal-hal yang bisa dipertimbangkan nantinya dalam persidangan, ungkap Kajari. (Samsudin)