Pematangsiantar | Konstruktif.id – Keluarga almarhum Ikut Raja Purba berkumpul di rumah/tanah Jalan Gotong Royong No 2 Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, untuk mempertahankan lahan dan rumah milik almarhum yang akan dieksekusi PN Pematangsiantar, hari ini Jumat (28/08/2020).
Eksekusi tersebut akan dilaksanakan atas gugatan perdata yang dimenangkan Sarmahalim Purba, yang merupakan adik kandung dari almarhum Ikut Raja Purba.
Desman Purba — mewakili ahli waris almarhum Ikut Raja Purba — menjelaskan bahwa rencana ekskusi ini sudah yang ketiga kalinya.
Dua kali rencana eksekusi gagal, karena pihak eksekutor tidak dapat menunjukkan bukti, kata Desman.
Pihak PN Pematangsiantar, hari ini, berencana mengeksekusi atas lahan seluas 8.610 M2 di Kelurahan Sigulanggulang.
Terhadap objek tanah tersebut, juga sudah untuk ketigakalinya dilakukan, dan dua eksekusi sebelumnya, gagal dilaksanakan karena pihak penggugat tidak mampu menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan masalah letak tanah yang hendak dieksekusi.
“Kami akan mempertahankan sesuai dengan bukti yang ada pada kami sebagai ahli waris almarhum Ikut Raja Purba,” kata Desman Purba. (Ingot Simangunsong)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…