Kepala Desa di Taput Beserta 3 Rekannya Ditangkap Saat Sedang Asyik Nyabu
TARUTUNG / Konstruktif
Empat orang pengguna sabu kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Tapanuli Utara, Jumat (24/4/2020).
Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing menyampaikan empat orang tersebut diringkus dari salah satu rumah milik tersangka di Desa Situmeang Hasundutan Kecamatan Sipoholon, Taput. “Dari tangan empat tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 0,37 gram,”ujar Walpon Baringbing, Jumat.
Keempat tersangka itu ditangkap pada Senin (20/04/2020) pukul 13.10 WIB. Satu di antaranya merupakan kepala desa (kades). Keempat orang yang berhasil ditangkap yakni Cristopel Simanungkali (33) warga Adian Jagung Desa Rura Julu Dolok, Kecamatan Sipoholon, Nelson Sitorus (51) warga Desa Hutauruk, Arton Lumbangaol (41) warga Desa Situmeang, dan Chhoky Timbul Hutauruk (42) warga Desa Hutauruk Parjulu. Mereka ditangkap di rumah tersangka Arton Lumbangaol di Desa Situmeang Hasundutan saat sedang mengonsumsi barang haram tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sekantong plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu 0,37 gram. Kemudian, 1 unit HP 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol BB 6016 BG. Saat ini mereka berempat telah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuataan, sesuai dengan pasal 112 yo 114 UU No 35 thn 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara,” terang Walpon. ( Sumber Tribun Medan) .
Discussion about this post