Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Kepala Desa di Taput Beserta 3 Rekannya Ditangkap Saat Sedang Asyik Nyabu

25 April 2020
33
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Baca juga:

Hasil Panen dan Harga Jahe Meningkat, Gairahkan Petani di Hutabulu

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

Selamat Purna Tugas Bang Saut Sirait

Kepala Desa di Taput Beserta 3 Rekannya Ditangkap Saat Sedang Asyik Nyabu

TARUTUNG / Konstruktif

Empat orang pengguna sabu kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Tapanuli Utara, Jumat (24/4/2020).

Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing menyampaikan empat orang tersebut diringkus dari salah satu rumah milik tersangka di Desa Situmeang Hasundutan Kecamatan Sipoholon, Taput. “Dari tangan empat tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 0,37 gram,”ujar Walpon Baringbing, Jumat.

Keempat tersangka itu ditangkap pada Senin (20/04/2020) pukul 13.10 WIB. Satu di antaranya merupakan kepala desa (kades). Keempat orang yang berhasil ditangkap yakni Cristopel Simanungkali (33) warga Adian Jagung Desa Rura Julu Dolok, Kecamatan Sipoholon, Nelson Sitorus (51) warga Desa Hutauruk, Arton Lumbangaol (41) warga Desa Situmeang, dan Chhoky Timbul Hutauruk (42) warga Desa Hutauruk Parjulu. Mereka ditangkap di rumah tersangka Arton Lumbangaol di Desa Situmeang Hasundutan saat sedang mengonsumsi barang haram tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sekantong plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu 0,37 gram. Kemudian, 1 unit HP 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol BB 6016 BG. Saat ini mereka berempat telah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuataan, sesuai dengan pasal 112 yo 114 UU No 35 thn 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara,” terang Walpon. ( Sumber Tribun Medan) . 

Share7TweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hasil Panen dan Harga Jahe Meningkat, Gairahkan Petani di Hutabulu

2 Maret 2021
15

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

23 Februari 2021
10

Selamat Purna Tugas Bang Saut Sirait

3 Februari 2021
39

PWI Tebingtinggi Sampaikan Kegiatan HPN Tahun 2021 dan UKW ke Walikota

2 Februari 2021
18

Geli “Menengok” AHY

2 Februari 2021
60
Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menangkap pelaku sabu dari Kampung Semut Tebingtinggi.

Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Narkoba Berikut Sabu Ketengan

29 Januari 2021
80
Doni latuparisa Direktur Eksekutif Walhi SU

Kebocoran Pipa Gas Beracun PLTP Ambil Korban 5 Meninggal, Walhi SU Desak Evaluasi Izin PT SMGP

27 Januari 2021
24
Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut gelar 'Bhakti Sosial Jumat Berkah' di Tebingtinggi.

Sat Brimob Polda Sumut Gelar Bhakti Sosial Jumat Berkah

22 Januari 2021
30

Discussion about this post

Recommended

Walikota Berharap KUA-PPAS P-APBD Siantar 2020 Bisa Memajukan Masyarakat

11 September 2020
8

Jual Sabu 500 Gram, Anak Amplas Dihadiahi Timah Panas

19 September 2020
11

Paripurna DPRD LKPJ Bupati Toba 2019 Komisi A ” Agar Bupati Menindaklanjuti Rekomendasi Yang Membangun Kabuapten Toba “

18 Mei 2020
26

Warga Yang Terdata Akan Mendapat Bantuan Dari Polres Kota Pematangsiantar

14 April 2020
42
Juru Bicara Gugus Tugas Covid Kabupaten Dairi dr. Edison Damanik

Meski Covid-19 di Dairi Mulai Menurun Jubir Gugus Tugas Covid-19 Dairi “Tetap Waspada

6 Mei 2020
14

Pilkada 2020 Antara Bencana Kesehatan, Ekonomi, dan Demokrasi

27 September 2020
9
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif