Padang | Konstruktif.id
Sudah seperti alur cerita yang sangat lazim terjadi di Indonesia, kesalahan yang dilakukan secara sadar mau ditutupi hanya dengan permintaan maaf.
Hal ini juga terjadi pada kasus viralnya berita dan video siswi non muslim yang diwajibkan mengenakan kerudung atau jilbab oleh Zakri Zaini Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 2 Padang, dengan dalih berdasar pada peraturan sekolah.
Sedikit berbeda, dalam berbagai kasus serupa di Indonesia, maka siapa yang berbuat kesalahan, khilaf atau pelecehan, maka dialah yang meminta maaf secara terbuka serta pakai acara tandatangani permintaan maaf pakai meterai.
Kasus di SMK Negeri 2 Padang, justru Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi yang meminta maaf atas keteledoran dan kesalahan Wakil Kepsek di Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling, bawahannya.
“Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” kata Rusmadi dalam pertemuan dengan wartawan, Jumat (22/1) malam.
Secara terus terang, Rusmadi menyatakan adu argumen di video viral itu adalah Zakri Zaini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, Zakri memang salah satunya menangani urusan pakaian seragam siswa-siswi SMK Negeri 2 Padang.
“Prinsipnya itu adalah proses menjelaskan aturan berpakaian. Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial. Tidak ada paksaan,” katanya.
Padahal dari debat di video yang viral secara jelas terdengar jawaban Zakir Zaini, menjawab pertanyaan orangtua siswi, bahwa pengguaan jilbab di SMK Negeri 2 bukan hanya himbauan tetapi wajib.
Sementara Rusmadi, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pemaksaan, melainkan hanya mengimbau siswa agar menggunakan kerudung atau jilbab.
“Kalau Ananda kita Jeni Cahyani Hia tidak mau menggunakan jilbab, yang bersangkutan tetap bisa sekolah seperti biasa. Sekolah memfasilitasi keinginan ananda kita itu untuk berseragam sekolah seperti yang disebutkan dalam surat pernyataannya,” jelas Rusmadi.
Diketahui, sebelumnya Elianu Hia orang tua siswi Jenny Hia, dipanggil menghadap pihak sekolah karena anaknya tak mengenakan jilbab sebagaimana diwajibkan dalam peraturan sekolah.
Jeni Hia menolak mengenakan jilbab karena non muslim. Karena menolak menggunakan jilbab, Jeni menandatangani surat pernyataan. Surat itu berisi dua hal, yaitu tidak bersedia memakai kerudung seperti yang telah digariskan oleh peraturan sekolah, dan bersedia melanjutkan masalah ini ke Komnas HAM dan menunggu keputusan dari pejabat yang lebih berwenang.
“Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa untuk ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri,” kata Elianu Hia mendebat.
“Menjadi janggal bagi guru-guru, kalau ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat,” kata Zakri Zaini bersikukuh. (Poltak Simanjuntak).
Discussion about this post