Jakarta | Konstruktif.id
Kepolisian telah mengungkap beberapa temuan kotak amal yang tersebar di berbagai tempat yang diduga terkait dengan gerakan terorisme.
Temuan kepolisian terindikasi ada kelompok yang memanfaatkan terlebih dahulu uang di kotak amal dan tidak dicantumkan dalam laporan yang harus diserahkan secara berkala agar legalitas pengumpulan dananya terjaga. Menyikapi dana kotak amal yang digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme, Kementerian Agama akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan akan memberi sanksi pada LAZ bermasalahan ini sampai dengan pencabutan izin.
“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi,” tegasnya di Jakarta, Kamis (17/12). Kamaruddin Amin juga menegaskan bahwa banyak Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) yang terpercaya yang selama ini bisa menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.
“Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui Laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” lanjutnya dalam NU Online.
Sementara Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar menambahkan bahwa saat ini ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama.
“Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala,” ujar Fuad.
Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI). (/rel).