Medan | Konstruktif.id
Sungguh suatu perbuatan yang terkutuk, oknum Kepala Sekolah BS di salah satu sekolah swasta SD di Medan mengutip Nats Alkitab dari Roma 16 : 16 sebelum melaksanakan aksi bejadnya menggerayangi siswi yang disengaja dipanggilnya ke ruang kerjanya.
“Sebelum melancarkan aksi bejadnya, BS mengucapkan Nats Alkitab dari Roma 16 : 16 yang menuliskan ‘Bersalam-salamlah kamu dengan cium kudus’. Kepada korbannya BS menyuruh kayang, meraba bagian sensitifnya dan mengatakan bahwa ciuman tidak dilarang dalam Alkitab,” ujar orangtua salah seorang korban.
Hingga berita ini diturunkan, korban BS yang diketahui masih 7 orang. Namun, dalam hitungan jam setelah berita ini viral, ada beberapa orang orangtua sisiwi yang menghubungi Konstruktif.id melaporkan bahwa putrinya juga diperlakukan tak senonoh oleh BS.
“Darahku terkesiap setelah membaca berita itu. Saya sudah tanyai anak saya. Dia juga pernah disuruh masuk ke ruang komputer dalih diajari Berhitung, tapi disuruh duduk di pangkuannya. Ada juga orangtua teman putri saya, juga diperlakukan sama saat Les Keyboard. Disuruh duduk di pangkuannya,” terang ibu siswi korban yang lain.
Siswi yang diajari Berhitung justru pada saat kelas 3 SD, dan saat ini sudah tamat dan masuk SMP. Artinya, BS telah melakukan aksinya lebih dari 4 tahun lalu. Bukan 2 tahun seperti yang dilaporkan ke Poldasu.
“Beruntung putri saya ketika disuruh duduk di pangkuannya merasa takut dan menangis, sehingga dilepas oleh si guru bejad itu. Tidak nyangka dia memperlakukan anak kami seperti itu,” ujarnya lagi.
Pantauan Konstruktif.id saat melewati jalan di depan sekolah Swasta di Jl Bunga Terompet, tampak spanduk foto diri BS masih terpampang, sebagai kepala sekolah.
*Penyidik Harus Menahan Pelaku*
Ranto Sibarani SH, pengacara yang terkenal membela Meiliana yang dituding melakukan penistaan agama beberapa waktu lalu, menyatakan pendapat hukumnya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak ini.
“Pelaku mestinya ditahan, karena melakukan kejahatan yang diancam hukuman di atas 5 tahun, dan korbannyapun lebih dari 1 orang. Hal tersebut untuk memudahkan penyidikan,” tegasnya.
Selain ditahan, yang bersangkutan juga harus segera di berhentikan dari jabatannya, sehingga tidak berpotensi mempengaruhi dan menekan guru-guru dan orangtua murid yang akan dimintai kesaksiannya oleh penyidik.
Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari KUHP Pasal 82 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),” ujar Ranto.
Ketika ditanya kesediaannya memberikan pendampingan hukum terhadap semua korban, Ranto dengan tegas menyatakan kesediaannya.
“Ini wajib kita bantu. Tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya,” katanya. (Poltak Simanjuntak).