Pematangsiantar – Konstruktif.id | Rektor Universitas Simalungun, Dr. Sarintan Efratani, MSi, kembali menabur konflik dengan sesama kolega dosen. Jika beberapa waktu lalu Sarintan bertikai dengan mantan Rektor Dr. Corry Purba karena perebutan jabatan Rektor USI, kemudian konflik terbuka dengan Dr. Benteng Sihombing karena dugaan plagiat karya ilmiah, kini Sarintan Damanik kembali membuat USI gonjang- ganjing setelah karena secara sepihak ia memberhentikan Dr. Tuahman Sipayung dari jabatan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun, tindakan mana dianggap sebagai bentuk arogansi atau kesewenang- wenangan.
Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum Dr. Tuahman Sipayung, MSi, kepada wartawan menjelaskan, bahwa kliennya Dr. Tuahman Sipayung, MSi berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Simalungun Nomor : 051/G.35/USI/2015 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027, diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi, karena Dr. Tuahman Sipayung disebut telah 2 (dua) kali menjabat Dekan 2 (dua) periode yakni 1999 s/d 2002 dan 2002 s/d 2006.
Sedangkan menurut mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini, SK Rektor USI tersebut merupakan bentuk arogansi atau kesewenang- wenangan, karena tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku.
Cacat Hukum
Menurut Daulat, pemberhentian Dr. Tuahman Sipayung, MSi dari Dekan Fakultas Ekonomi USI, setidaknya melanggar 3 (tiga) hal. Pertama, Statuta USI Pasal 64 point 1 Tahun 2024 menyatakan : “Dekan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir oleh Rektor atas usul Senat Fakultas dan setelah mendapat pertimbangan dari Senat Universitas serta persetujuan Yayasan”.
Faktanya SK Rektor USI, Sarintan Damanik tentang pemberhentian Dr. Tuahman Sipayung tidak didasarkan pada Rapat Senat Fakultas dan/ atau pertimbangan dari Senat Universitas, sehingga cacat secara Prosedur.
Kedua, Statuta USI Tahun 2020 Pasal 59 point 1, jo. Statuta Tahun 2024 Pasal 63, menyatakan “Rektor mengangkat dan melantik satu orang Dekan dari antara Calon Dekan yang diusulkan Fakultas setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas dan Persetujuan Pengurus Yayasan”. Faktanya, pengangkatan Dr. Darwin, SE, MSE, sebagai Plt. Dekan Fakultas Ekonomi menggantikan Dr. Tuahman Sipayung, MSi sebagaimana tersebut dalam SK Rektor Universitas Simalungun Nomor : 051/G.35/USI/2015 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027, tanggal 12 Maret 2025, tidak didasarkan pada adanya Pemilihan, sehingga juga cacat secara Prosedur.
Ketiga, berdasarkan asas nonretroaktif bahwa peraturan perundang- undangan hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah peraturan perundang- undangan itu dinyatakan berlaku. Artinya peraturan perundang- undangan tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum peraturan perundang- undangan tersebut berlaku.
Faktanya, SK Rektor Universitas Simalungun Nomor : 051/G.35/USI/2015 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027, pada konsideran “Menimbang” pada huruf a dan b, didasarkan pada Statuta USI Tahun 2020 dan Tahun 2024, sedang pengangkatan Dr. Tuahman Sipayung sebagai Dekan Fakultas Ekonomi terjadi pada Periode 1999 – 2002 dan Periode 2002 – 2006, sehingga cacat secara Asas.
Oleh sebab itu, aktivis NGO/ Ornop ini menyatakan SK Rektor Universitas Simalungun Nomor : 051/G.35/USI/2015 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027, cacat hukum sehingga batal demi hukum. Sebagai kuasa hukum Daulat mengaku telah resmi telah melayangkan surat keberatan kepada Rektor USI melalui Surat No. 27/KA/III/2025, tanggal 13 Maret 2025, yang mendesak agar Surat Keputusan Rektor Universitas Simalungun Nomor : 051/G.35/USI/2015 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027 tertanggal 12 Maret 2025, dicabut dan dibatalkan.
Jika Rektor tidak mencabut atau membatalkan suratnya?, “kita akan melakukan pressure yang dianggap perlu termasuk mengajukan sengketa ke peradilan TUN”, ujar Daulat mengakhiri.
Bergolak
Keputusan Rektor USI tentang Pemberhentian Dr. Tuahman Sipayung, MSi, ternyata tak hanya mengundang gejolak di level elit kampus tetapi juga merembes ke akar rumput. Sejak Kamis (13/3/2025) hingga hari ini Jumat (14/3/2025), ratusan mahasiswa USI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Fakultas Ekonomi dan Kantor Rektor USI, menuntut agar Keputusan Rektor, dibatalkan.
Satu spanduk lebar yang diusung dalam aksi bertuliskan Petisi Mahasiswa Fakultas Ekonomi ”Tolak DR. Darwin, SE, MSE Lanjutkan DR. Tuahman Sipayung, MSi (Stop Pembodohan Kampus). Diperkirakan aksi ini masih berlanjut, karena meskipun Rektor USI, Dr. Sarintan Efratani Damanik, MSi, telah menemui langsung para pendemo dan berupaya memberikan penjelasan, akan tetapi massa aksi tidak puas dan terus meneriakkan ”Tolak DR. Darwin, SE, MSE Lanjutkan DR. Tuahman Sipayung, MSi. (Rel/red)