Pematangsiantar, Konstruktif.id
Aksi Renaldi (24) warga Jalan Sumber Jaya I Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, yang kerap melakukan pencurian akhirnya terhenti.
Pemuda itu ditangkap warga usai melancarkan aski pencurian di rumah Mardianto (32), di Jalan Medan Siampang Kerang Gang Mufakat Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Tak pelak, pelaku sempat menjadi bual-bualan amukan massa, Minggu (3/7/22) dini hari. Informasi yang dihimpun, Senin (4/7/22), pelaku mencuri satu unit Laptop dari rumah Mardianto. Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Gixon Rumapea mengatakan, korban awalnya baru pulang dan melihat rumah sudah bersekaran. Bahkan, jerejak besi yang baru saja diperbaikinya turut dirusak.
“Ketika itu korban pulang ke rumahnya dan melihat barang sudah berserakan. Korban melihat ke arah belakang rumah dan jerejak besi sudah rusak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Gixon Rumapea.

Saat memperbaiki jerejek rumahnya, korban ditemui warga lainnya dan menanyakan mengapa jerejak rumahnya rusak. Lantas korban pun mengatakan, jerejak tersebut dirusak maling yang masuk ke rumahnya. “Jadi warga setempat memberitahukan ada diamankan maling. Korban pun menemui pelaku Renaldi dan melihat Laptop merek Lenovo bersama dengan charger dan HP merek Sonny, serta tas,” terangnya.
Diterangkan Aiptu Gixon Rumapea, atas kejadian pencurian tersebut, korban alami kerugian sebesar Rp7 juta sehingga buat laporan di Polsek Siantar Martoba agar perlaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pelaku ini tidak sendirian, saat lakukan pencurian dia bersama rekannya bernama Andre warga Jalan Sumberjaya. Andre sudah kita tetap DPO,” bebernya.
Saat melakukan pencurian di rumah korban, kedua pelaku kepergok sehingga warga melakukan pencarian dan menemukan Renaldi dan Andre sedang duduk-duduk di rumah Andre. “Renaldi dan Andre sempat diamankan warga di rumah Andre. Lalu warga menanyai keduanya dan Renaldi mengakui melakukan pencurian laptop di rumah korban. Tapi Andre langsung melarikan diri, makanya ditetapkan DPO,” tegasnya.
Warga juga turut membawa Renaldi ke rumahnya untuk mengambil barang-barang milik korban yang dicuri tersebut. Renaldi mengakui, sudah berungkali melakukan pencurian di Simpang Kerang Kota Pematangsiantar. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana.(Singli Siregar)
Discussion about this post