Tebingtinggi | Konstruktif.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi akhirnya menahan Herli Zuanda (42) warga Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Pelaku ditahan terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif SH SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan, Selasa (12/1) membenarkan adanya penahanan terhadap pelaku.
“Hari ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku. Pelaku awalnya ditangkap pada hari Jumat (1/1) lalu. Karena hasil pemeriksaan rapid test terhadap pelaku reaktif, maka dilakukan isolasi di Rumah Sakit Kumpulan Pane Tebingtinggi. Kemarin telah dinyatakan negatif Covid-19, maka hari ini kita lanjutkan pemeriksaan dan dilakukan penahanan,” jelas Kasubbag.
Kasubbag Humas menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan ZJ (52) warga Kecamatan Tebingtinggi Kota bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap anaknya MG (16) di salah satu tempat di Kecamatan Bajenis Tebingtinggi.
Menurut keterangan pelapor, pada hari Jumat (8/1) sekira pukul 04.00 Wib, pelapor lagi tidur kemudian dibangunkan oleh istrinya dan mengatakan bahwa anak kita di rumah sakit karena dipukulin orang. Mendengar berita tersebut pelapor berangkat ke Rumah Sakit Umum Kumpulan Pane untuk melihat anaknya.
Sesampainya di rumah sakit pelapor melihat anaknya sedang dirawat di UGD, dengan kondisi luka pada bagian hidung, mulut mengeluarkan darah, bibir atas pecah dan dahi di bawah mata sebelah kanan luka. Lalu pelapor bertanya kepada saksi AW dan MR warga yang sama dengan korban kenapa anaknya sampai terluka.
“Menurut keterangan saksi bahwa anaknya dipukuli oleh terlapor yang tidak dikenal namun terlapor sudah dapat diamankan warga, kemudian pelapor keberatan dan membuat laporan ke Polres Tebingtinggi,” ucap Kasubbag.
Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh Unit IV PPAA Polres Tebingtinggi dan dibawa ke ruangan satreskrim Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut dan hari ini telah dilakukan Penahanan terhadap pelaku.
Pemukulan terhadap korban terjadi pada hari Jumat (1/1) dinihari sekitar pukul 03.00 Wib. Pelaku memukuli korban karena kesal korban menggas atau menggeber sepeda motornya, ujar Kasubbag.
“Terhadap pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutup Kasubbag AKP Nainggolan.
(Samsudin Silitonga).
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…