Pematangsiantar – Konstruktif.id | Aliansi Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar (KAMPAS) mendorong Mahkamah Agung agar segera mengeluarkan hasil putusan atas usulan pemakzulan Walikota Pematangsiantar yang diusulkan DPRD pada Maret 2023 lalu.
Hal ini diutarakan Bill Fatah Nasution (IMM), Gading S (Koordinator Aksi), Rifqi Pratama (Kopasis) dan Armada Prawira (GMKI) saat menggelar diskusi di seputaran Jl Cokro, Selasa (23/5/2023).
“Kami berharap MA segera memberikan kepastian hukum lewat putusannya supaya bisa menjadi pembuktian dari dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dr. Susanti sebagai Walikota Siantar.” ucap Bill Fatah, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Siantar.
Bill menjelaskan bahwa Hakim MA (Mahkamah Agung) harusnya dengan segera mengeluarkan putusannya agar tidak menimbulkan tanda tanya dan pergunjingan di masyarakat khususnya menepis adanya dugaan intervensi dan lobi-lobi yang ingin menggagalkan putusan itu bisa adil.
Sedangkan menurut Ketua Koalisi Pemuda Siantar-Simalungun (Kopasis), Rifqi Pratama dirinya optimis dr. Susanti dapat dimakzulkan karena berkaca dari kuatnya bukti dugaan pelanggaran hukum dalam pengangkatan jabatan ASN dan pemalsuan dokumen negara yang juga sudah dilaporkan pihaknya ke Polres Siantar.
“Kita yakin kalau melihat banyaknya permasalahan-permasalahan dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan selama dr. Susanti memimpin maka sudah selayaknya MA memutuskan memakzulkan dr. Susanti.” ujar Rifqi Pratama.
Rifqi juga berharap proses peradilan pemakzulan ini bisa menjadi pembelajaran kedepan agar masyarakat bisa memilih pemimpin yang berdiri di atas kaki sendiri sehingga berani berbuat benar dan tidak sewenang-wenang.
Disamping itu, Koordinator Aksi KAMPAS, Gading S menjelaskan bahwa pihaknya masih melihat tidak ada perubahan signifikan terhadap gaya kepemimpinan dr. Susanti pasca diusulkan pemakzulan, sehingga menurutnya dr. Susanti merasa tidak pernah berbuat kekurangan dan menganggap sepele usulan pemakzulan itu.
“Kita lihat pasca dia dimakzulkan tidak ada perubahan signifikan di pemko siantar untuk memperbaiki pelayanan yang buruk, serta persoalan sarat KKN seperti dugaan pengutipan honor pegawai, potongan perjalanan dinas pegawai, tingginya KW proyek, NJOP, komunikasi politik yang buruk serta gagalnya program LISA, sehingga inilah alasan kami untuk tetap menyatakan mosi tidak percaya kepada dr. Susanti.” ujar Gading yang sudah memimpin 2 jilid aksi sebelumnya.
Untuk itulah, Kesatuan Aksi Mahasiswa ini berharap agar dr. Susanti segera diadili lewat proses hukum MA agar terciptanya regenerasi kepemimpinan di kota siantar serta berharap MA dapat memutuskan seadil-adilnya dengan memperhatikan kondisi masyarakat Siantar.
Diakhir, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun, Armada Prawira yang bergabung dalam barisan aliansi menjelaskan pihaknya berharap agar masyarakat tetap semangat menanti hasil putusan MA dan berharap putusan itu dapat diterima secara fair oleh berbagai pihak, ia juga menjelaskan dalam waktu dekat KAMPAS akan menggelar aksi lanjutan untuk jilid III dengan tetap mengusung tagline mosi tidak percaya dan turunkan dr. Susanti Dewayani dari jabatan Walikota Siantar.
“Saya menegaskan bahwa MA harus segera mengeluarkan keputusannya dan kami berharap Hakim MA harus bijaksana dengan mendengarkan suara-suara dari bawah yang gerah akan dugaan pelanggaran hukum Walikota sehingga berdampak dengan ketidak percayaan kami lagi dengan Walikota.” tukas Armada.(Rel/Rio)
Discussion about this post