Simalungun, Konstruktif.id
Kelakuan Tesi alias Edot (25) memang sungguh keterlaluan. Mengapa tidak, warga Jalan Melati, Lingkungan VI Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun itu, tega menganiaya seorang Lansia, lalu dia (Edot) menguras harta korban.
Tak pelak, personil Unit Reskrim Polsek Serbalawan meringkusnya, kemarin.
“Iya, semalam diamankan. Pelaku diamankan kurang dari 2×24 jam di Nagori Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban pada Minggu 26 Juni 2022,” kata Kapolsek Sebelawan AKP Yunus saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (30/6/22).
Menurut Kapolsek AKP Yunus, pelaku mencuri di rumah korban, Murtik (70) warga Jalan Melati Lingkungan VI Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Adapun yang dicuri pelaku dari rumah korban yakni, uang tunai Rp350 ribu dan satu unit Handphone Samsung A12, serta cincin emas seberat dua mayam. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp7.850.000.
Saat beraksi, pelaku menggunakan sebo untuk menutup wajahnya. Di saat itu pula, pelaku bertemu korban dan memukul bahu korban pakai kayu bakar.
Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga pingsan.

“Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada korbannya,” jelas Kapolsek.
Sementara, korban Murti (70) kepada wartawan menjelaskan, sebelum rumahnya dimasuki maling bersebo (pelaku), sekira pukul 05.30 WIB, dia (korban) pergi keluar rumah untuk menemui anaknya. Setelah bertemu anaknya, pada pukul 06.30 WIB, korban pulang ke rumahnya untuk mandi dan masuk ke dalam kamar tidurnya.
“Setelah masuk kamar, saya bertemu seorang laki-laki pakai sebo. Saya bilang, kamu siapa, saat mau mutar ke arah pintu hendak keluar, tiba-tiba kepala belakang dan bahu saya dipukul pakai kayu. Saya terjatuh kemudian leher saya dicekik, dan saya tidak sadarkan diri ,” beber korban.(Jepri S)