Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat memastikan pelaksanaan Pilkada akan digelar pada Desember 2020 mendatang, jika pandemi virus Corona masih berlanjut hingga akhir agustus nantinya.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan pelaksanaan pilkada serentak tergantung pada kondisi Pandemi, sehingga pelaksanaan Pilkada akan digelar pada tahun 2021.
“KPU tak bisa perkirakan bencana ini akan selesai kapan, maka KPU keluarkan opsi berikutnya. Apabila tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan, maka diberi opsi dua: Maret 2021, kalau tak selesai juga, maka opsi kedua September 2021,” ucap Arief Budiman dalam diskusi online Syarikat Islam (SI), Minggu (17/5).
Hingga dijelaskan jika penundaan pilkada ketahuan 2021 akan diambil bila pandemi Corona masih berlanjut, hingga pemerintah mencabut darurat pandemi yang kali ini ditetapkan pemerintah
Hingga dikatakan, jika BNPB kenerapkan pandemi hingga 29 Mei. Dalam hal ini, Pilkada bulan Desember hanya bisa digelar jika status tanggap darurat dicabut 29 Mei.
” Jadi besok (29 Mei) harus berakhir sehingga 30 Mei bisa mulai tahapan sosialisasi, aktifkan kembali badan adhoc, dan tahapan lain yang ditunda untuk dilanjutkan,” terang Arief dikutip Kumparan.com
Hingga dikatakan, jika PSBB masih berlanjut dan angka penularan masih saja terjadi makan KPU tidak berani ambil resiko untuk menggelar pilkada
“Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka tak bisa diselenggarakan Desember. Maka opsi kedua Maret 2021,” lanjutnya.
“Kalau Agustus belum bisa, maka akan menuju opsi 3 September 2021. Kalau ini ruang akan lebih longgar tersedia karena tahapan dimulai Februari 2021, artinya mungkin saja semua pemulihan sudah normal. Pemulihan ekonomi, transportasi, dan lainnya,” ucap Arief.(Trotoar).