Ketua MPR Anggap Penundaan Pilkada Serentak Keputusan Tepat dan Bijak
Jakarta / Konstruktif. id
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan pemerintah menunda jadwal pelaksanaan Pilkada 2020. Menurutnya keputusan itu sangat tepat dan bijak.
Sebab, pandemi Covid-19 membuat segala sesuatunya tidak ideal lagi, baik untuk persiapan maupun pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Apalagi belum ada perhitungan yang pasti tentang durasi Pandemi Covid-19. Sedangkan semua daya dan upaya saat ini harus fokus pada keselamatan masyarakat, serta upaya memutus rantai penularan virus korona,” ujarnya.
Karena itu, jika situasi dan kondisinya mengharuskan, sejumlah agenda memang harus ditunda. Termasuk agenda pemungutan suara Pilkada 2020 yang semula dijadwalkan pelaksanaannya pada 23 September 2020,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5).
Mantan Ketua DPR RI ini menuturkan jika mengikuti jadwal Pilkada pada September 2020, aktivitas persiapan Pilkada akan mulai meningkat intensitasnya selepas Mei-Juni 2020. Namun ia beranggapan akan muncul kesan tidak etis dan juga tidak manusiawi jika persiapan Pilkada 2020 itu dipaksakan di tengah Pandemi COVID-19 saat ini.
“Memasuki pekan pertama Mei 2020 ini, semua provinsi telah melaporkan adanya pasien yang positif terinfeksi Covid-19,” paparnya.
Dalam situasi seperti sekarang, lanjut Bamsoet, tentu saja tidak ideal jika ada kegiatan dengan fokus pada persiapan Pilkada. Sebagaimana telah ditetapkan, Pilkada 2020 harus digelar di 270 daerah pemilihan, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang terletak di 32 provinsi.
Ia menambahkan, tentu semua kandidat paham bahwa peluang memenangi Pilkada sangat ditentukan oleh produktivitas dan kreativitas selama periode persiapan. Ketika persiapan tidak mungkin dilakukan karena pandemi COVID-19, Pilkada serentak pada pekan ketiga September 2020 jelas tidak ideal lagi.
“Karena itu, Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020 sudah tepat dan bijaksana,” pungkasnya.
Perppu ini menetapkan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke bulan Desember 2020. Dan, Jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaannya dijadwalkan kembali setelah pandemi Covid-19 berakhir. ( Jawa Pos).
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…