Jakarta I Konstruktif – Bantuan anggaran dari pemerintah pusat terhadap warga yang terdampak pandemi Covid-19 sangat besar, dan kini penyaluran dana BLT dan LPJ,DD
menjadi perhatian Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Pusat.
Ketua PKN Pusat, Patar Sihotang SH, MH mengatakan, untuk pengawasan tersebut, PKN sudah membentuk Posko pegaduan dengan no ponsel 081296103888.
“Melalui posko ini, sudah banyak masukan dari warga di berbagai daerah,tentang dugaan penyimpangan LPJ dan anggaran BLT dana desa (DD),” kata Patar Sihotang melalui rilis PKN Pusat dan konfirmasi wartawan konstruktif.id, Selasa (02/06/2020).
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh Tim PKN di seluruh Indonesia, agar melaksanakan investigasi terhadap LPJ dan BLT DD yang dimulai dengan permintaan informasi dan keberatan dan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik, sebagai dasar hukum atau legalitas,dan ketua tim dapat menanda tangani surat tersebut,” katanya sembari menjelaskan telah membuat Surat Instruksi Nomor 01/INSTRUKSI/PKN/VI/2020.
Permohonan Informasi APDES dan LPJ dilakukan permintaan secara resmi, karena pada umumnya para kepala desa tidak mau memberikan dengan alasan masyarakat tidak boleh mengetahui, yang berhak Inspektorat, BPK RI dan KPK atau minimal harus ada ijin dari Bupati, kata ketua PKN RI.
Lebih lanjut ditegaskan, tujuannya sebagai Informasi awal dalam melaksanakan Misi dan Visi PKN dan doktrin PKN Cari, Temukan dan Laporkan. Dasar Hukum, 1. UU No 31 Tahun 1999 Tentang pembrantasan korupsi. 2. PP No 34 Tahun 2018 Peran serta pembrantasan korupsi. 3. UU No 14 tahun 2008. tentang Keterbukaan Informasi. 4. Kemendari No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. 5. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 6. PP 68 Tahun 1999 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 8. UU 6 tahun 2014 tentang Desa.
Bahwa berdasarkan Kemendagri no 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa, menyatakan bahwa APBDES dan LPJ adalah Informasi terbuka dan wajib di lihat masyarakat yang sesuai:
Pasal 72 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Laporan realisasi APB Desa; b. Laporan realisasi kegiatan; c. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; d. Sisa anggaran; dan e. Alamat pengaduan.
Bahwa pelaksanaan Permintaan Informasi ini dilaksnakan secara serentak di seluruh desa di Indonesia yang dikoordinir CRISTOPOLUS JAMCO, Humas PKN pusat.
Kegiatan dan operasional ini dilakukan sebagai bentuk nyata peran serta kita berbangsa dan bernegara dan wujud kepedulian kita terhadap kehidupan saudara saudara kita yang tinggal di desa pelospk tanah air yang saat ini masih banyak masyarakat miskin yang tidak mendapat keadillan.
“Saya tegaskan bahwa kegiatan kita ini juga amanat dan perintah Konstitusi dan Undang undang dan peraturan di negari ini khsusus nya PP no 43 tahun 2018 dan 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara,” katanya. (ML)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…