SIANTAR | Konstruktif.Id
Seorang Ketua RT di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar berinisial SI (48 tahun) mencabuli remaja putri usia 16 tahun, yang juga warganya sendiri. SI kini ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Siantar.
Akibat perbuatan SI yang juga dikenal sebagai dukun patah tersebut, terancam kurungan paling lama 15 tahun sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya pada Sabtu (6/11) siang.
“Dia dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal 15 tahun,” ungkap Rusdi.
Tersangka kata Rusdi, terbukti bersalah melakukan aksi cabul terhadap warganya berinisial Bunga (16). Tersangka juga merekam aksi bejatnya melalui handphone yang videonya kini sudah tersebar hingga ke para tetangganya.
Kejadian kata Rusdi, saat korban masih SMP. Baru terbongkar saat korban sudah di tingkat SMA, setelah videonya viral. Korban membuat laporan resmi dengan laporan polisi nomor: LP/B/675/XI/2021/SPKT/Res.P.Siantar/Polres Siantar, tanggal 4 November 2021.
Ibu kandung korban yang tak ingin namanya disebut mengatakan, SI selama ini dikenal jago mengobati dan sudah dianggap seperti keluarga sendiri. Dia percaya SI mengobati putrinya, dan janji bersungguh-sungguh. Namun faktanya berbeda.
“Anak saya ini pernah jatuh di sekolah ketika masih kelas dua SMP. Sejak itu anak saya sulit berjalan, seperti lumpuh. Kebetulan, Ketua RT ini juga pandai mengurut dan terlebih orang mengalami patah tulang. Makanya saya percaya,” katanya pada Jumat (5/11) sore.
Ibu korban akhirnya mengetahui aksi bejat SI setelah tetangganya sendiri melihat. Korban digauli SI layaknya suami istri. Dia melakukan aksinya setelah kedua orang tua korban sedang sibuk bekerja. SI mengurut atau mengobati di rumah korban di Kecamatan Siantar Martoba.
“Awalnya Ketua RT datang ke rumah ngurut anak saya dan kami awasi. Rupanya kalau saya lagi pergi berjualan dan suami kerja ke pabrik, di situ dia datang ke rumah diam-diam dan tiduri anak saya, tetangga yang ngadu,” ungkap ibu korban.
Putrinya sempat takut untuk memberitahukan perbuatan SI. Hal itu disembunyikan korban karena sering diancam. Ancaman SI pun sangat mengerikan, yakni akan menyantet korban termasuk semua keluarganya.
“Bukan hanya diancam, anak saya divideokan juga makanya sedih kali aku. Pas tetangga ngadu anak saya ditiduri, kusuruh lah anak saya ini cerita dan dia mengakui kalau ada disetubuhi. Makanya warga kami yang tau langsung nangkap dia,” katanya.
Usai mengamankan SI, warga membawanya ke Polres Siantar. Kepada polisi SI sempat membantah melakukan cabul. Mengaku hanya meremas buah dada korban. (*/Gabriel Simanjuntak)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…