Konstruktif News
Kamis, 16 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News Peristiwa

Klien Diduga Korban Penipuan Penggelapan, Advokat Daulat Sihombing SH MH Gugat Walikota Pematangsiantar 2 M Lebih

redaksi Penulis: redaksi
25 Maret 2021 | 08:45 WIB
Rubrik: Peristiwa
0

 

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Daulat Sihombing SH MH Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch menggugat Walikota Pematangsiantar untuk membayar secara tanggung renteng ganti kerugian kepada kliennya ibu Poniyem Br Sitanggang dkk, total sebesar Rp. 2.112.800.000.- (Dua miliar seratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain Walikota Pematangsiantar, Daulat juga menggugat Direksi PD. PAUS Kota Pematangsiantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga MSi (Eks Direktur Utama PD PAUS Kota Pematangsiantar), dan Notaris Robert Tampubolon, SH, gugatan mana terdaftar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, namun jadwal persidangan yang belum ditentukan.

Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, Ia selaku kuasa hukum menggugat para tergugat, karena baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan tindakan atau perbuatan yang terindikasi sebagai tindak pidana penggelapan, karena telah menarik atau mengambil uang dari kliennya masing–masing Poniyem alias Poniyem, Desy Natalia Sinaga dan Siti Aizah, untuk pembelian sejumlah unit–unit kios yang masih akan dibangun di lokasi eks Rumah Potong Hewan, Jalan Melanton Siregar Kota Pematangsiantar sedang faktanya kios- kios tersebut tidak pernah ada.

Lebih lanjut Daulat menjelaskan, bahwa sejak PD PAUS didirikan tahun 2014 Tergugat Herowhin, Direktur Utama PD PAUS Kota Pematangsiantar, meluncurkan rencana perusahaan bekerjasama dengan investor untuk membangun eks Rumah Potong Hewan Kota Pematangsiantar menjadi sebuah pasar modern bernama Pasar Melanton Siregar. Untuk meyakinkan Para Penggugat, lalu Direksi PD PAUS memprospek, membujuk rayu, memberikan janji- janji, mempengaruhi dan mengerahkan Para Penggugat untuk membeli hak sewa atas sejumlah unit–unit kios yang akan dibangun dengan skema pembelian secara cicil maupun cash.

Modus

Untuk meyakinkan Para Penggugat, lalu Herowhin, menggalang publikasi dan sosialisasi secara masif lewat media massa sebagai modus, serta menggelar pameran Unit Mikro Usaha Menengah sekaligus formalitas peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Walikota Pematangsiantar Alm Hulman Sitorus di eks Rabu 08 April 2015, lalu.

Oleh karena terperdaya, akhirnya kliennya menyerahkan uang kepada Dirut PD PAUS, Herowhin, masing – masing Pony Br. Sitanggang total sebesar Rp. 351.500.000.- (Tiga ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian secara cash 2 (dua) unit kios Pasar Melanton Siregar Blok B, Lt.II, B-157 dan Blok B, Lt.II, B-162, kemudian Desy Natalia Sinaga sebesar Rp. 47.000.000,- (Empat puluh tujuh juta rupiah) untuk pembelian secara cicil 1 (satu) unit kios Pasar Melanton Siregar dan Siti Aizah sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit kios Pasar Melanton Siregar Blok B Lt. II, B-109.

Setelah Para Penggugat menyerahkan uang tersebut, Herowhin, kemudian menggiring dan mengarahkan Para Penggugat untuk menandatangani Akta Perjanjian Pemesanan yang dibuat oleh Tergugat IV, Notaris Robert, sedang akta perjanjian pemesanan tidak beralasan menurut hukum karena objek yang diperjanjikan tidak jelas dan tidak ada, sehingga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 1330 KUH Perdata, yang mensyaratkan sahnya perjanjian berdasarkan : “adanya kesepakatan”, “kecakapan para pihak”, “suatu hal tertentu”, dan “suatu sebab (causa) yang halal)”.

Kualifikasi tindak pidana penggelapan

Faktanya setelah bertahun- tahun sejak 2014 hingga tahun 2021, ternyata unit – unit kios yang diperdagangkan oleh Dirut PD PAUS, Herowhin kepada Para Penggugat tidak ada dan tidak pernah ada, sehingga tindakan atau perbuatan Walikota Pematangsiantar, Direksi PD PAUS, Herowhin dan Notaris Robert, patut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata dalam kualifikasi tindak pidana penggelapan.

Selain menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 2.112.800.000.- (Dua miliar seratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), Daulat selaku kuasa juga menuntut agar Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat Herowhin dan Notaris Robert. (Poltak Simanjuntak).

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Peristiwa

Kapolres Pematangsiantar Sambut Kunker Tim Monev Pengkajian Dan Pendataan Black Spot Dan Trouble Spot Oleh Ditkamsel Korlantas Polri

Penulis: Redaksi Konstruktif
11 Oktober 2024 | 13:09 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Bertempat di Aula, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K sambut Kunjungan kerja (Kunker) Tim...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pencuri Molen Cor Beton Kantor Lurah Simalungun Berhaasil Tangkap Pelaku

Penulis: Redaksi Konstruktif
9 Agustus 2024 | 07:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pelsek Siantar Selatan melalui Unit Reskrim tangkap satu lagi pelaku pencurian Molen Cor Beton Kantor Lurah...

Read moreDetails
Peristiwa

Mohon Doa dan Dukungan ,Kapolsek Siantar Barat Silaturahmi ke Kantor DP MUI Kota Pematangsiantar

Penulis: Redaksi Konstruktif
25 Juli 2024 | 11:20 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Barat IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K bersama personil melaksanakan kunjungan Silaturahmi ke DP MUI...

Read moreDetails
Peristiwa

Ops Patuh Toba 2024, Satlantas Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Kepada Pelajar

Penulis: Redaksi Konstruktif
24 Juli 2024 | 12:35 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personel Satlantas Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi (Ops) Patuh Toba 2023 di seputaran...

Read moreDetails
Peristiwa

Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu Digelar, Polda Sumut Hadirkan Tersangka

Penulis: Redaksi Konstruktif
20 Juli 2024 | 10:29 WIB

Karo - Konstruktif.id | Tanah Karo-Polda Sumut menggelar rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe,...

Read moreDetails
Peristiwa

Polda Sumut Sita Ratusan Kilo Sabu dan 100.120 Butir Ekstasi

Penulis: Redaksi Konstruktif
14 Mei 2024 | 21:29 WIB

Konstruktif.id | Di era Kepemimpinan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, semakin menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkoba...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian dengan Problem Solving

15 Oktober 2025 | 23:49 WIB
News

Tinjut Lapmas Call Center 110, Polsek Siantar Barat Mediasi Pertengkaran di Jalan Sudirman

15 Oktober 2025 | 23:47 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi Masyarakat Saat Panen

15 Oktober 2025 | 23:44 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Distribusikan Bantuan Pupuk kepada Masyarakat 

15 Oktober 2025 | 23:42 WIB
Pendidikan

Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ny Kahiyang Ayu Bobby Nasution didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau langsung Evaluasi Lomba Amalkan dan Kukuhkan Halaman Asri, Teratur, Indah, dan Nyaman (Aku Hatinya) PKK Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2025

15 Oktober 2025 | 23:38 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pembukaan Sinode Am Periode XXIV Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Tahun 2025

15 Oktober 2025 | 23:29 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Tidak Henti Hentinya lakukan Pengejaran Terhadap Pelaku Penganiayaan Diwilkumnya

14 Oktober 2025 | 21:35 WIB
Pematangsiantar

Dari Depan Karaoke Anda Hingga Rumah,Polres Pematangsianțar Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba, 3 Orang Diamankan

14 Oktober 2025 | 21:32 WIB
Pematangsiantar

Kompol Budiono S. S.H. M.H Jabat Wakpolres, Kapolres Pematangsiantar Segera Menyesuaikan 

14 Oktober 2025 | 21:27 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepedamotor Di Jalan Pesantren

14 Oktober 2025 | 21:24 WIB
Pematangsiantar

Dugaan Penganiayaan di Hotel Cahaya Berujung di Polsek Siantar Utara Dengan Damai

14 Oktober 2025 | 21:21 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Permasalahan Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

14 Oktober 2025 | 21:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba