Categories: Peristiwa

Klien Diduga Korban Penipuan Penggelapan, Advokat Daulat Sihombing SH MH Gugat Walikota Pematangsiantar 2 M Lebih

 

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Daulat Sihombing SH MH Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch menggugat Walikota Pematangsiantar untuk membayar secara tanggung renteng ganti kerugian kepada kliennya ibu Poniyem Br Sitanggang dkk, total sebesar Rp. 2.112.800.000.- (Dua miliar seratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain Walikota Pematangsiantar, Daulat juga menggugat Direksi PD. PAUS Kota Pematangsiantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga MSi (Eks Direktur Utama PD PAUS Kota Pematangsiantar), dan Notaris Robert Tampubolon, SH, gugatan mana terdaftar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, namun jadwal persidangan yang belum ditentukan.

Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, Ia selaku kuasa hukum menggugat para tergugat, karena baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan tindakan atau perbuatan yang terindikasi sebagai tindak pidana penggelapan, karena telah menarik atau mengambil uang dari kliennya masing–masing Poniyem alias Poniyem, Desy Natalia Sinaga dan Siti Aizah, untuk pembelian sejumlah unit–unit kios yang masih akan dibangun di lokasi eks Rumah Potong Hewan, Jalan Melanton Siregar Kota Pematangsiantar sedang faktanya kios- kios tersebut tidak pernah ada.

Lebih lanjut Daulat menjelaskan, bahwa sejak PD PAUS didirikan tahun 2014 Tergugat Herowhin, Direktur Utama PD PAUS Kota Pematangsiantar, meluncurkan rencana perusahaan bekerjasama dengan investor untuk membangun eks Rumah Potong Hewan Kota Pematangsiantar menjadi sebuah pasar modern bernama Pasar Melanton Siregar. Untuk meyakinkan Para Penggugat, lalu Direksi PD PAUS memprospek, membujuk rayu, memberikan janji- janji, mempengaruhi dan mengerahkan Para Penggugat untuk membeli hak sewa atas sejumlah unit–unit kios yang akan dibangun dengan skema pembelian secara cicil maupun cash.

Modus

Untuk meyakinkan Para Penggugat, lalu Herowhin, menggalang publikasi dan sosialisasi secara masif lewat media massa sebagai modus, serta menggelar pameran Unit Mikro Usaha Menengah sekaligus formalitas peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Walikota Pematangsiantar Alm Hulman Sitorus di eks Rabu 08 April 2015, lalu.

Oleh karena terperdaya, akhirnya kliennya menyerahkan uang kepada Dirut PD PAUS, Herowhin, masing – masing Pony Br. Sitanggang total sebesar Rp. 351.500.000.- (Tiga ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian secara cash 2 (dua) unit kios Pasar Melanton Siregar Blok B, Lt.II, B-157 dan Blok B, Lt.II, B-162, kemudian Desy Natalia Sinaga sebesar Rp. 47.000.000,- (Empat puluh tujuh juta rupiah) untuk pembelian secara cicil 1 (satu) unit kios Pasar Melanton Siregar dan Siti Aizah sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit kios Pasar Melanton Siregar Blok B Lt. II, B-109.

Setelah Para Penggugat menyerahkan uang tersebut, Herowhin, kemudian menggiring dan mengarahkan Para Penggugat untuk menandatangani Akta Perjanjian Pemesanan yang dibuat oleh Tergugat IV, Notaris Robert, sedang akta perjanjian pemesanan tidak beralasan menurut hukum karena objek yang diperjanjikan tidak jelas dan tidak ada, sehingga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 1330 KUH Perdata, yang mensyaratkan sahnya perjanjian berdasarkan : “adanya kesepakatan”, “kecakapan para pihak”, “suatu hal tertentu”, dan “suatu sebab (causa) yang halal)”.

Kualifikasi tindak pidana penggelapan

Faktanya setelah bertahun- tahun sejak 2014 hingga tahun 2021, ternyata unit – unit kios yang diperdagangkan oleh Dirut PD PAUS, Herowhin kepada Para Penggugat tidak ada dan tidak pernah ada, sehingga tindakan atau perbuatan Walikota Pematangsiantar, Direksi PD PAUS, Herowhin dan Notaris Robert, patut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata dalam kualifikasi tindak pidana penggelapan.

Selain menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 2.112.800.000.- (Dua miliar seratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), Daulat selaku kuasa juga menuntut agar Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat Herowhin dan Notaris Robert. (Poltak Simanjuntak).

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

8 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

1 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago