Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Komnas HAM Temukan 23 Kasus Rumah Ibadah Sepanjang 3 Tahun Terakhir

7 November 2020
12
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Jakarta | Konstruktif.ID — Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Komnas HAM mencatat ada 23 laporan tentang kasus rumah ibadah di berbagai daerah sepanjang 2017-2019. Taufan memperkirakan jumlah kasus di lapangan lebih banyak dibandingkan dengan laporan yang diterima lembaganya.

“Jumlahnya lebih dari itu, tapi tentu saja ada banyak kasus-kasus yang tidak diadukan ke Komnas HAM. Atau kasus-kasus itu diselesaikan di tingkat lokal oleh elemen-elemen pemerintah lokal dan organisasi lokal,” jelas Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (6/11/2020).

Kasus rumah ibadah antara lain terjadi di Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Tenggara dan Sulawesi Utara. Kasus tersebut berupa penyegelan rumah ibadah, persoalan izin mendirikan bangunan (IMB), hingga pembakaran dan penyerangan rumah ibadah.

Menurut Taufan, kasus-kasus tersebut berkaitan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006, yang salah satunya mengatur tentang pendirian rumah ibadat. Menurutnya, kasus-kasus tersebut akan memicu konflik yang lebih luas di masyarakat jika tidak ditangani dengan baik oleh pemerintah.

“Jadi berbagai variasi peristiwa pelanggaran atas hak kebebasan beragama itu cukup mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Yang letak geografisnya juga terdiri dari belasan ribu pulau,” tambah Peneliti Komnas HAM Agus Suntoro.

Agus menambahkan umat beragama kesulitan memenuhi persyaratan dalam mendirikan rumah ibadah, Terutama soal daftar nama pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang. Selain itu, umat beragama kadangkala juga terhambat dalam mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) meskipun telah memenuhi syarat.

Baca juga:

Presiden Jokowi Diskusikan Pembangunan Ibu Kota Baru dengan Sejumlah Perwakilan Asosiasi Profesi

Presiden Serahkan Zakat Sekaligus Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Presiden Jokowi Buka IIMS Hybrid Tahun 2021 secara Virtual

“Mungkin bagi agama mayoritas di wilayah tertentu tidak jadi masalah. Tapi ketika di tempat lain kadang selalu menjadi masalah. Dan celakanya kadang-kadang peran pemerintah untuk memfasilitasi masih menjadi masalah,” jelas Agus Suntoro.

Agus Suntoro menambahkan PBM dua menteri ini telah membatasi hak beragama seseorang. Karena itu, Komnas HAM mengusulkan agar peraturan tentang pendirian rumah ibadah tersebut diatur dalam Undang-undang, bukan peraturan menteri.

Sementara Ketua Umum Yayasan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Siti Musdah Mulia, mengatakan persoalan rumah ibadah tidak semuanya berkaitan dengan PBM pendirian rumah ibadat. Ia menemukan pelanggaran hak beragama ini juga berhimpitan dengan unsur politik di daerah tertentu.

“Pengalaman saya di ICRP, ini mengerikan di masyarakat. Karena persoalan ini menjadi bargaining position di dalam proses pemilihan kepala daerah. Kalau ini dibiarkan akan lebih berbahaya dari money laundry,” jelas Siti Musdah Mulia.

Musdah Mulia mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak merevisi PBM pendirian rumah ibadat meskipun telah menyadari ada persoalan dalam rumah ibadah. Ia berharap Kementerian Agama menjadi motor dalam revisi aturan tersebut untuk menyudahi persoalan rumah ibadah. Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas orang yang melakukan tindakan melanggar hukum dalam kasus-kasus ini.

Kemenag: PBM 2006 merupakan usulan umat beragama

Kasubbid Pengembangan Dialog dan Wawasan Multikultural PKUB Paulus Tasik Galle mengatakan peraturan rumah ibadah tersebut berasal dari usulan organisasi-organisasi keagamaan. Antara lain MUI, PGI, Walubi, PHDI dan KWI. Kata dia, draf yang disusun pemerintah kala itu juga hampir 90 persen diubah organisasi keagamaan saat penyusunan PBM pendirian rumah ibadat tersebut.

“Jadi PBM 2006, mungkin-mungkin satu-satunya regulasi tentang agama, produk diskusi para majelis agama sendiri. Karena itu, ketika kita berpikir untuk mendalami kembali, ya harus kita serahkan kembali ke majelis agama,” jelas Paulus Tasik Galle.

Paulus menambahkan negara tidak mau merumuskan persoalan agama dalam Undang-undang sebagai bentuk penghormatan terhadap agama. Menurutnya, persoalan tersebut sudah cukup diatur dalam Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara terkait persyaratan pengguna rumah ibadah dan dukungan masyarakat, ia mengatakan hal tersebut berdasar kearifan lokal di sejumlah daerah. Menurutnya, jumlah tersebut juga telah disepakati para organisasi keagamaan yang terlibat dalam penyusunan PBM rumah ibadah. [voaindonesia]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Presiden Jokowi Diskusikan Pembangunan Ibu Kota Baru dengan Sejumlah Perwakilan Asosiasi Profesi

16 April 2021
2

Presiden Serahkan Zakat Sekaligus Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

15 April 2021
3

Presiden Jokowi Buka IIMS Hybrid Tahun 2021 secara Virtual

15 April 2021
4

Perbanyak Program Padat Karya di Daerah untuk Buka Lapangan Kerja

15 April 2021
12

Presiden: Pencegahan Penyebaran Pandemi Harus Jadi Prioritas

15 April 2021
9

Presiden kepada Kepala Daerah: Jabatan adalah Kehormatan sekaligus Tanggung Jawab Besar

15 April 2021
12

Presiden Jokowi dan Kanselir Angela Merkel Lakukan Pertemuan Bilateral secara Virtual

13 April 2021
6

Kemajuan Industri 4.0 Akan Dorong Indonesia Menuju Sepuluh Besar Kekuatan Ekonomi Global

13 April 2021
8

Discussion about this post

Recommended

Parkir Liar di Pasar Dwikora, Camat: Hubungi Saja Dinas Perhubungan

4 Januari 2021
89

Kasus Infeksi Corona Melonjak, PM Jepang Segera Umumkan Status Darurat

7 April 2020
26

Akhirnya, Ketua KPK Firli Bahuri Ngaku Belum Bisa Tangkap Harun Masiku Gara-Gara Ini

10 Mei 2020
12

Terbitkan Inpres, Jokowi minta pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi

6 Agustus 2020
5

DPC Humatob Bandar Gotong-royong Timbun Jalan Berlubang

3 Januari 2021
75

Guru Doakan Murid yang Ngeluh Belajar Online Dicabut Nyawanya

17 September 2020
104
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif