Tebingtinggi | Konstruktif.id
Delapan orang pelaku pencurian besi rel milik PT KAI Persero wilayah Tebingtinggi diciduk petugas berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 681 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 September 2021 atas laporan
Ida Bagus ARDONO (54).
Para pelaku tersebut ditangkap di Jl Sofyan Zakaria Lk II Kel Tebing Tinggi Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di sepanjang Jalan Rel Kereta Api, Minggu (26/9) sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku berasal dari beberapa daerah di Kota Tebingtinggi antara lain JJP alias Puput (43) warga Jl Tengku Hasyim Bandar Sono, MN alias Ujang (43) warga Jl Pala, S alias Bedak (41) warga Jl Sutoyo, H alias Usup (22) warga Jl Sutoyo, ESS alias Erpin (30) warga Jl Sutoyo, SIH alias Surya (31), MSH alias Sarip (42) warga Jl Sutoyo dan KT alias Endo (30) warga Jl Sutoyo.
Kapolres Tebingtinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, kepada wartawan menyampaikan kronologis kejadian Selasa (28/9) bahwa pada Minggu (26/9) sekira pukul 21.30 WIB, pelapor menerima telpon dari saksi Ridho dan mengatakan bahwa ada pencurian Besi Rel KAI di Jl. Sofyan Zakaria, besi rel tersebut merupakan besi bekas bongkaran yang diganti.
Karena pelapor masih bertugas di Rampah selanjutnya pelapor memerintah Sunardi untuk cek TKP pencurian tersebut, dan setelah itu saksi Sunardi menelpon pelapor dan mengatakan memang benar ada pencurian Besi Rel KAI di TKP dan pelaku Pencurian tersebut sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya diketahui para terduga pelaku mengambil besi tersebut menggunakan alat pemotong gergaji, Sabtu (25/9) dan diperoleh informasi dari pihak PJKA bahwa rel kereta api yang terletak di sepanjang rel dikawasan jalan Sopyan Zakaria Kec.Padang Hilir Kota Tebingtinggi ada terlihat bekas potongan,dan potongan tersebut di ambil tanpa seijin pihak PJKA.
Selanjutnya pihak Polsek Padang Hiiir melakukan penyelidikan,dan pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB, tampak sebuah mobil melintas dari rel kereta dikawasan jalan Sopyan Zakaria, lalu di berhentikan dan terlihat pengemudi mobil membawa penumpang laki-laki sebanyak delapan orang dan mobil berisi bekas potongan rel kereta api.
Kemudian ke delapan pelaku beserta barang bukti digiring ke Mako Polsek Padang Hilir.
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e dari KUHP dengan ancaman penjara Tujuh Tahun Penjara.(Samsudin Silitonga).
Discussion about this post