Categories: simalungun

Koordinator GAMPERA Desak Bupati Simalungun Berhentikan Rubianto Girsang Dari Kepala Desa Dolok Saribu Serta Berharap PTUN Medan Tidak Ada Intervensi

SimalungunKonstruktif.id | Kasus pemberhentian perangkat desa tanpa dalil yang terjadi di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun sampai saat ini tak kunjung selesai. Pihak korban pemberhentian saat ini tinggal menunggu hasil Keputusan di PTUN Medan (13/07/2024).

Koordinator GAMPERA, Armada Simorangkir masih tetap berjuang mendampingi dan membantu Perangkat Desa Dolok Saribu yang menjadi korban pemberhentian tanpa dalil oleh Pangulu Rubianto Girsang. Dikonfirmasi bahwa pihaknya sudah pergi melaporkannya ke Wakil Bupati Simalungun, Dinas DPMN Simalungun dan Inspektorat. Akan tetapi, pihaknya juga menambahkan bahwa Camat Dolok Pardamean, Sahat Sidabutar masih bungkam akan kasus ini.

“Kami sudah menemui intansi terkait dan sangat geram karena kasus ini tak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Padahal semua bukti dugaan pelanggaran mekanisme sudah jelas. Saudara Rubianto diduga telah mengacuhkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Selain itu, Saudara Rubianto ini diduga tak mengindahkan SE Kepala DPMN No. 400.10.2.2/868/15.2/2023. Kami sangat kecewa karena Camat Dolok Pardamean, Saudara Sahat Sidabutar tak kunjung mengklarifikasi dan seolah menutup mata serta telinga karena telah menghindari pihak kami”, papar Armada Simorangkir.

“Kami meminta dan mendesak Bupati Simalungun, Bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk segera memberhentikan Saudara Rubianto Girsang dari Kepala Desa Dolok Saribu. Hal ini juga agar seluruh Pangulu yang ada di Kabupaten Simalungun tidak sewenang-wenang asal memberhentikan dan mengganti perangkat desa bak seperti penguasa. Semua ada aturannya dan harus diperhatikan serta dijalankan”, tegas Armada Simorangkir.

Koordinator GAMPERA tersebut juga berharap PTUN Medan bekerja dengan adil berdasarkan bukti yang ada di persidangan.

“Karena kasus ini tinggal menunggu hasil Keputusan PTUN, kami sangat berharap PTUN Medan dapat adil berlandaskan bukti yang ada dalam persidangan. Semoga tidak ada intervensi dari pihak manapun”, tutup Armada Simorangkir.(Rey/Red)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

12 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago