Asahan, Konstruktif.id
Seorang bendahara desa, Rahmad Fauzi Batubara ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan atas dugaan korupsi penggelapan dana BUMdes dan bantuan langsung tunai (BLT) tahun anggaran 2022, di Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
Kasi Intelijen Kejari Asahan Josron Malau mengatakan, setelah ditahan, Rahmad Fauzi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak pernah hadir.
“Pengamanan kepada tersangka Rahmaf Fauzi Batubara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana BUMDes Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, dan penyaluran BLT dari dana desa. Dia ditangkap di Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara hari Senin malam kemarin,” kata Josron kepada wartawan, Selasa (20/9/22).
Sebelumnya, tersangka Rahmad Fauzi Batubara pernah dipanggil untuk diperiksa sejak bulan Juni 2022 lalu, namun ia menghilang setelah pemanggilan tersebut hingga akhirnya ia tertangkap. Kejaksaan juga telah menerbitkan surat penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku terkait kasus ini.
“Adapun nilai kerugian atas tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka sekitar Rp200 juta rupiah,” jelas Josron. kejari Asahan kini masih menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pengungkapan kasus korupsi melibatkan pejabat desa di Asahan memang bukan kali pertama diungkap kejaksaan.
Pada akhir Agustus lalu, Yantono mantan Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituding melakukan korupsi anggaran dana desa pada tahun 2018-2019 saat menjabat. Inspektorat menemukan laporan kerugian negara sebesar Rp352 juta lebih. (*/Jepri S)
Discussion about this post