Categories: Peristiwa

KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Data Bansos untuk Covid-19

KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Data Bansos untuk Covid-19

Konstruktif / Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat. Surat tertanggal 21 April 2020 tersebut sebagai bentuk upaya dalam mengatasi dampak pandemi global virus corona atau Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan. KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bansos, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah (pemda), keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

“Karena itu, KPK turut mengoordinasikan pendataan agar jaring pengaman sosial berupa bansos baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran,” kata Firli di Jakarta, Rabu (22/4/2020). Firli menjelaskan dasar penerbitan SE ini. Pertama, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berdasarkan hal tersebut, penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK. Kedua, penggunaan DTKS merupakan perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala. Penggunaan DTKS ini dilakukan adanya dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi, sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.

Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional atau daerah, serta pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tersebut, KPK merekomendasikan lima hal. Rekomendasi ini agar pendataan dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

“Pertama, kementerian atau lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS,” ujar Firli. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kata dia, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada dinas sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial dan selanjutnya diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.

Kedua, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, harus dilaporkan ke dinas sosial atau Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan dengan data NIKnya.

Keempat, kementerian atau embaga serta Pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” tuturnya. ( Sumber Inews )

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

7 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

1 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago