Categories: Nasional

KPU: Petahana Menyalahgunakan Wewenang terkait Covid-19 Bisa Gugur di Pilkada

KPU: Petahana Menyalahgunakan Wewenang terkait Covid-19 Bisa Gugur di Pilkada

Jakarta / Konstruktif. id

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengingatkan kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan pada saat menanggulangi pandemi coronavirus disease (Covid-19).

Sebab, kata dia, ada konsekuensi hukum yang akan diterapkan kepada para pejabat yang menyalahgunakan jabatan.

Hal ini tercantum dalam ketentuan aturan Pasal 71 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kepala daerah aktif pada dasarnya dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam kurun waktu tertentu dalam tahapan pilkada yaitu 6 bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih,” kata Hasyim, Senin (4/5/2020).

Dia menjelaskan, apabila kepala daerah aktif yang mencalonkan diri lagi (petahana) melakukan pelanggaran maka dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.

Sedangkan, apabila kepala daerah aktif yang tidak mencalonkan diri lagi, apabila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Hasyim Asy’ari, apabila terdapat kasus kepala daerah aktif ditemukan atau terindikasi melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa bencana nasional covid-19, harus dilihat apakah yang bersangkutan mencalonkan lagi dalam pilkada atau tidak.

“Karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sebagai petahana atau bukan. Kedudukan sebagai petahana atau bukan ini yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan,” tambahnya. ( Tribun. News). 

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

11 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago